Potret Sistem Politik : Hasil Survei dan ‘Orang’ Partai, Oleh : Wendy Melfa

Pengantar

Warta9.com – Memasuki tahun politik jelang Pemilu serentak 2024, sudah mafhumnya arus lalu lintas politik terasa semakin ramai nampak lalu lalang menghiasi jagad informasi dari komunikasi politik di seputar kita, entah itu dalam format formal, informal, dan atau non formal. Diantara kontestasi perhelatan pemilu 2024, ada yang terasa lebih dominan yaitu Pilpres dan Pemilu Legislatif, yang dapat ditangkap dari intensitas “gerakan” figur calon yang dinominasikan oleh parpol dan atau pribadi figur calon.

Salah satu fungsi partai politik adalah tidak menegasikan (baca: menjauhkan) aspirasi publik atas segala sesuatu menyangkut kepentingan publik, terlebih berkaitan dengan kepemimpinan bangsa yang didelegasikan memimpin pemerintahan. Untuk keperluan itulah partai politik bertugas untuk merekrut kader terbaik bangsa, baik yang berasal dari internal kader parpol dan atau kader bangsa non parpol.

Untuk mengukur dan mengetahui aspirasi publik atas agenda memasuki kontestasi kepemimpinan nasional, beberapa lembaga survei tidak kalah “genit”-nya melakukan survei secara berkala nama-nama tokoh yang dinominasikan dan dianggap pantas untuk memimpin bangsa ini, juga parpol-parpol yang akan mendapatkan besarnya dukungan prosentase keterwakilannya untuk mampu menempatkan wakilnya pada lembaga parlemen melalui pemilu 2024 yang akan datang.

Beberapa hasil survei dari lembaga survei terkemuka yang dirilis terkini (detikcom), 3 nama teratas versi lembaga survei Charta Politika: Ganjar 31,1 %; Prabowo 24,4 %; Anies 20,6 %, CSIS: Ganjar 25,9 %; Prabowo 19,2 %; Anies 18,1 %, LSI Denny JA: Prabowo 28,9 %, Ganjar 23,5 %, Anies 14,6 %. Diduga pada Pilpres 2024 yang akan datang terdiri dari 3 poros utama yaitu: poros pertama PDIP yang hasil pemilu 2019 telah mengantongi persyaratan ambang batas sebesar 22,26 %, poros kedua KIB (Golkar-PAN-PPP) memiliki 25,73 %, poros ketiga yakni parpol yang belum/ tidak berada pada kedua poros terdahulu yakni Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, dan PKS. Simulasi poros partai politik pengusung Pilpres 2024 tentu dapat berubah mengikuti dinamika politik tanah air.

Regulasi dan Sistem Politik dalam Pilpres
Regulasi politik yang dijadikan landasan proses politik di Tanah Air mensyaratkan adanya presidensial threshold melalui pasal 222 UU 7/2017 sebesar 20 % dari kursi DPR atau memperolehan 25 % suara sah nasional pada Pemilu 2019 bagi parpol atau gabungan parpol yang akan mengusung calon Presiden/Wakil Presiden, terlepas ketentuan itu dianggap merugikan partai-partai yang belum mendapatkan angka signifikan pada pemilu 2019, namun itulah ketentuan hukum positif yang saat ini berlaku.

Beranjak dari regulasi itulah antara hukum dan politik saling melengkapi, hukum adalah resultan dari proses politik, proses politik harus berdasarkan hukum yang berlaku, itulah sebuah konsekuensi negara hukum yang demokratis. Dari sinilah tergambarkan sistem politik Pilpres 2024 tergambarkan, bahwa pintu masuk konstestasi Pilpres adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat minimal 20 %, tanpa dukungan partai politik atau gabungan parpol maka tidak ada pintu masuknya untuk mengikuti kontestasi Pilpres ditambah plus infrastruktur dan mesin partai, semoncer apapun polpularitas dan elektabilitas figur calon dilembaga survei.

Ibarat koin mata ulang disisi lainnya, misi dan tujuan partai politik adalah bagaimana bisa “berpengaruh” dalam kekuasaan yang akan menjalankan pemerintahan, karena hal ini sangat berpengaruh bagaimana partai politik bisa mengawal perjalanan kemajuan bangsa, untuk itu setiap kontestasi agenda politik, dapat dipastikan parpol atau gabungan parpol akan mengambil posisi politik yang berpeluang untuk menang. Oleh karena itu parpol atau gabungan parpol tidak mungkin akan mengabaikan calon yang hasil surveinya mempunyai angka signifikan perolehan dukungan rakyat yang nota bene akan menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara kelak pada Pilpres, dan itu bisa “dibaca” melalui metodologi survei yang teruji secara akademik dan real oleh lembaga survei melalui surveinya.

Kandidat dan Parpol bergandengan
Paradigma political standing (baca: posisi politik) antara kandidat yang akan mengikuti kontestasi dan parpol atau gabungan parpol itulah yang menggambarkan sistem politik Pilpres 2024 akan mendorong kerjasama yang bersifat symbiosis mutualis, dan complementer untuk saling memberdayakan antara parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat serta infrastruktur dan mesin partai dengan calon yang dalam hal ini punya angka signifikan dalam survei namun nir parpol atau gabungan parpol. Itulah juga yang melandasi Partai Nasdem sudah lebih dahulu men-declare untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon Presiden yang akan diusung dalam Pilpres 2024, meskipun masih membutuhkan kerjasama dan dukungan koalisi dari parpol lainnya.

Tak kurang “genit” menggoda situasi politik, LSI Denny JA dalam rilis survei terbarunya menyatakan dari berbagai simulasi berpasangan antara nama-nama yang kerap disurvei oleh lembaga-lembaga survei, saat ini mendapatkan angka tertinggi diantara simulasi pasangan lainnya, yaitu pasangan Ganjar Pranowo – Airlangga Hartarto mendapatkan angka 30 %. Simulasi berpasangan dalam survei itupun menggambarkan sistem politik yang berlaku yang membuktikan dalil bahwa antara calon dan parpol atau gabungan parpol saling melengkapi dan saling membutuhkan dalam kontestasi Pilpres 2024, walaupun semuanya akan kembali pada dinamikan dan situasi politik jelang pemungutan suara Pilpres 2024 yang akan datang. (*Direktur Badan Saksi Nasional Partai Golkar untuk Provinsi Lampung Anggota Dewan Pakar MPW KAHMI Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses