Terdakwa Pemilik 75 Kg Ganja Divonis 20 Tahun, 2 Kurir Divonis 16 dan 12 Tahun Penjara

Tiga terdakwa Ganja divonis berbeda oleh Hakim PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjugkarang Epiyanto, SH, menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa perkara ganja 75 Kg. Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iwan Kurniawan 20 tahun penjara. Kemudian terdakwa Femby Alfember, hukuman 16 penjara dan terdakwa Agung Diki Lestari selama 12 tahun.

Terdakwa perkara 75 kilogram ganja terbebas dari hukuman mati. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, terdakwa Iwan Kurniawan dijatuhi hukuman selama 20 tahun.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Epiyanto saat bacakan surat putusan dalam persidangan, Senin (17/10/2022).

Selain itu, Epiyanto menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Dalam persidangan yang sama, hakim Epiyanto juga menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada kedua terdakwa lainnya. Mereka Femby Alfember dengan kurungan penjara selama 16 tahun dan Agung Diki Lestari selama 12 tahun.

Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 Tantang Narkotikan.

Majelis meminta ketiganya untuk mengajukan banding atau fikir-fikir. Usai bacakan putusan, ketiga terdakwa serta jaksa menyatakan fikir-fikir.

Penasihat Hukum terdakwa Iwan Kurniawan, Deswita Apriani mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus kliennya berdasarkan kemanusiaan dan keadilan.

Dalam perkara tersebut, pihaknya masih akan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah ke depan apakah mengajukan banding atau menerima.

“Kami masih tunggu putusan lengkapnya dulu untuk menentukan langkah ke depan. Yang jelas dalam persidangan, kami mengapresiasi majelis hakim karena telah memberikan hukuman kepada klien kami berdasarkan kemanusiaan dan keadilan,” katanya.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan pekan lalu terdakwa Iwan Setiawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka. Untuk dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir bernama Femby dan Agung juga dituntut kurungan penjara selama seumur hidup.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah itu sebelumnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses