Bandarlampung, Warta9.com – Teka-teki dimana rencana pembangunan Sport Center atau Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Provinsi Lampung terjawab sudah.
Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi, melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Ir. H. Fahrizal Darminto, MA, telah mengumumkan penetapan lokasi pembangunan PKOR beserta fasilitasnya di Provinsi Lampung.
Sekdaprov melalui suratnya tertanggal 20 Desember 2022, menyebutkan, berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor : G/730/B.06/HK/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sport Center beserta fasilitasnya di Provinsi Lampung tanah yang akan dipergunakan sebagai Sport Center beserta fasilitasnya, berada di wilayah administrasi Lampung Selatan meliputi Kecamatan Jati Agung Desa Banjar Agung dan Desa Way Hui, Kecamatan Tanjungbintang Desa Way Galih dan Desa Sabah Balau dengan total luas lahan kurang lebih 1.700.000 M2 (170 ha).
Sedangkan perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah, perkiraan waktu yang dibutuhkan dari tahap persiapan sampai dengan penyerahan hasil diperkirakan 6 bulan atau sampai April 2023.
Dijelaskan dalam surat Sekdaprov, jangka waktu pembangunan diperkirakan selama 5 tahun dari 2023-2028.
Dalam surat pengumuman tersebut juga dijelaskan, bila terdapat pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi PKOR.
Dijelaskan Sekdaprov, maksud dan tujuan pembangunan PKOR beserta fasilitasnya, diharapkan kualitas pelayanan publik yang adaptif, produktif, inovatif dan kompetitif. Khususnya pada prasarana olah raga dapat terpenuhi serta tercapainya pengembangan budaya olahraga di masyarakat yang akan menjadi bagian budaya dan kepribadian bangsa, peningkatan prestasi yang pada akhirnya menciptakan masyarakat yang sehat, produktif dan berdaya saing. (W9-jam)










