
Bandarlampung, Warta9.com – Enam orang dua diantaranya dekan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (2/2/2023).
Kedua Dekan tersebut yakni, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitrawan dan Dekan Fakultas Hukum Unila M. Fakih. Selain kedua Dekan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan empat orang saksi lainnya, yakni, Humas PMB Unila tahun 2022, Muhammad Komarruddin.
Kemudian, staf pembantu Wakil Rektor I Bidang Akademik Tri Widioko, Dosen Unila Edwin Herwani, dan Dosen Fakultas Teknik Hery Dian.
Keenam saksi tersebut, dihadirkan guna dimintai kesaksian terkait kasus yang menjerat mantan Rektor Unila Prof. Karomani, mantan Warek I Bidang Akademik Unila Prof. Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Dekan Fakultas Teknik juga Ketua Panitian penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Helmy Fitrawan saat menjadi saksi di sidang suap Unila dengan terdakwa mantan Rektor Unila Prof. Karomani Cs di PN Tanjungkarang, membeber mahasiswa afirmasi (titipan) dan peran Rektor Unila.
Menurut Helmy, nilai seluruh mahasiswa titipan Universitas Lampung (Unila) baik penerimaan jalur mandiri (SMMPTN) dan seleksi bersama masuk perguruan tinggi (SBMPTN) 2022 tidak ada yang melampaui ambang batas atau passing grade masuk universitas.
Dekan Fakultas Teknik Unila ini menyebutkan, perintah meluluskan mahasiswa titipan di semua jurusan tersebut merupakan perintah langsung mantan Rektor Unila Prof. Karomani dan Warek I Unila Prof. Heryandi.
Fakta tersebut terungkap setelah ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mencecar saksi dengan pertanyaan berapa banyak mahasiswa titipan yang tidak lulus baik jalur SMMPTN dan SBMPTN.
Menurut Helmy, sebenarnya nilai tes seluruh mahasiswa titipan tersebut tidak ada yang melebihi ambang batas passing grade masing-masing tujuan penerimaan jurusan dipilih.
Helmy pun mengatakan, bahwa dirinya merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Prof. Karomani untuk mengimput data mahasiswa yang dilukuskan melalui jalur afirmasi.
“Saya diberikan akun dan diberikan pasword untuk mengimput data mahasiswa,” ujar Helmy.
Penasaran dengan hal tersebut, Ketua Majelis Hakim yakni Lingga Setiawan, SH, kemudian menanyakan terkait pasword tersebut kepada Helmy. “Karomani memberi saudara akses akun dan pasword untuk masuk ke sistem?” tanya Hakim Lingga.
Saksi Helmy menjawab bahwa dirinya hanya diberi tugas untuk menginput, data dari Rektor dan Warek I. “Klik dan validasi akhir ada di rektor pada saat rapat terakhir,” jawab Helmy.
Lalu, Majelis Hakim bertanya lebih lanjut terkait nilai mahasiswa yang diluluskan tersebut. Helmy pun mengakui bahwa hampir semua nama mahasiswa yang dititipkan nilai tesnya di bawah passing grade.
Lebih lanjut, Helmy menjelaskan cara merubah nilai mahasiswa yang tidak lulus agar menjadi lulus melalui sistem tersebut.
Sebagai bawahan, Helmy hanya menjalankan perintah Prof. Karomani.
Meskipun begitu, Helmy mengaku tidak menerima imbalan apapun dari apa yang telah dilakukan. “Tidak ada imbalan, ini semata tugas saya sebagai operator PMB 2022,” kata dia.
Selain itu, Helmy mengaku praktik seperti ini sudah berlangsung sejak 2020 dan 2021. “Porsinya banyak SMMPTN (Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri), dibanding SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri),” kata Helmy. (W9-jm/ars)









