
Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi seperti perwira Polri hingga mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lampung, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap PMB Universitas Lampung yang digelar di Pengadilan Negeri TanjungKarang, pada Selasa (7/2/2023).
Para saksi itu diantaranya, seorang perwira Polri bernama Joko Sumarno, kemudian Mahfud Santoso mantan Ketua Baznas Lampung, Komisaris RS Urip Sumoharjo juga Ketua Dewan Pendidikan, lalu Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Prof Fatah Sulaiman dan Maulana Muklis seorang dosen. Sementara satu orang saksi tidak hadir yakni bernama M. Anton Wibowo.
Menariknya dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tndak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungkarang Lingga Setiawan, SH, kesal dan memarahi saksi H. Mahfud Santoso, Komisaris PT Gunung Sulah Medika (Rumah Sakit Urip Sumoharjo), juga Ketua Dewan Pendidikan Lampung.
“Apa hebatnya bapak mau rekomendasikan bisa masuk ke Unila, jangan jual-jual orang miskin di sini,” tegas Hakim Lingga, dalam sidang suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, Selasa (7/2).
Awalnya, majelis hakim menanyakan sebab Mahfud Santoso yang notabene bukan bagian dari Unila bisa memberikan rekomendasi yang menentukan kelulusan calon mahasiswa. Karena menurut jaksa penuntut KPK, lima calon mahasiswa dari tujuh nama yang direkomendasikan dinyatakan lulus masuk Unila.
Mahfud mengungkapkan dirinya merekomendasikan anak-anak miskin untuk masuk Unila melalui sebuah yayasan. “Saya memang concern membantu anak-anak miskin untuk di sekolahkan sampai kuliah,” ujar Mahfud, juga mantan Ketua Baznas Provinsi Lampung ini.
Terkait pembangunan gedung LNC, Mahfud menjelaskan, saksi Anton Wibowo selaku orang tua calon mahasiswa menghubungi saat dirinya berada di Surabaya. “Pak Anton menghubungi saya, sebagai rasa syukur dan sesuai komitmen akan menyumbang untuk LNC,” ujar Mahfud.
Saat anaknya tes, Anton Wibowo menemui dirinya di Rumah Sakit minta bantuan. Kemudian Mahfud menghungi Rektor Unila Prof. Karomani. Kepada Rektor, Mahfud menyampaikan ada calon mahasiswa nilai bagus. “Kira-kira bisa dibantu gak,” kata Mahfud kepada Karomani.

Dalam obrolan itu, Prof. Karomani menjelaskan, bahwa yang terpenting nilainya harus bagus dan masuk passing grade. Sebab kata Karomani kalau nilainya di bawah passing grade tidak bisa.
Kemudian Mahfud menyuruh Anton mengirim nomor peserta anaknya dan kemudia dia kirim ke Prof. Karomani. Setelah pengumuman kelulusan Mahfud kembali dihubungi orang tuanya. “Pak Rektor Prof. Karomani menyampaikan bagi yang lulus sampaikan saja bila ada niat membantu gedung LNC, Berikan infak seikhlasnya,” kata Mahfud.
Sebagai bentuk rasa syukur atas kelulusan anaknya, lanjut Mahfud, orang tua calon mahasiswa siap membantu untuk pembangunan gedung LNC.
Sementara Saksi Joko Sumarno seorang perwira Polri yang pernah menjabat sebagai mantan Kapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan itu disebut turut menyerahkan uang kepada terdakwa Karomani untuk menyumbang pembangunan gedung LNC. (W9-jam)










