Diduga Tak Berizin, DPRD Bandarlampung Rekomendasikan 6 Karaoke Ditutup

Komisi I DPRD Bandarlampung melakukan hearing dengan pemilik karaoke. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Sejumlah tempat hiburan malam karaoke di Bandarlampung diduga tidak berizin. DPRD Kota Bandarlampung langsung bereaksi pemilik karaoke dengan Dinas terkait, Selasa (14/3/2023)

Dalam hearing ini, Komisi I DPRD Bandarlampung merekomendasikan 6 tempat karaoke yang tak berizin untuk dilakukan penutupan sementara.

Enam tempat karaoke yang direkomendasikan Dewan untuk ditutup diantaranya Diva Karaoke, D’Jazz Karaoke, Virgo Karaoke, Lion Karaoke, Bilion Karaoke, dan Poppy Karaoke. Karaoke tersebut menempati ruko.

Ketua Komisi l DPRD Kota Bandarlampung, Sidik Efendi mengatakan, ada 7 tempat karaoke di sepanjang Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi yang dipanggil hari ini, namun satu diantaranya mangkir.

“Kita panggil karena ada pengaduan dari warga dengan tempat-tempat hiburan ini. Maka kita kroscek perizinan yang mereka miliki, tapi hampir semuanya ternyata tidak memiliki izin. Ada yang izinnya sudah habis tapi belum diperpanjang kemudian ada yang ngurus izin tapi belum selesai karena melalui oknum,” ujar Sidik.

Selain tempat hiburan itu belum perizinan usaha, juga ditambah dengan penjualan minuman beralkohol. Karena ini sudah jelas tidak diperbolehkan. “Sehingga kami merekomendasikan pada Pemkot dan meminta kepada para pemilik usaha untuk sementara waktu menutup dulu kegiatannya, sembari menyelesaikan proses perizinannya,” tegasnya.

Ia juga meminta pada Pemkot Bandarlampung agar kejadian tempat usaha yang tidak melengkapi izin usaha ini tidak terulang. “Banyaknya tempat hiburan yang izinnya bermasalah ini, bukan maksud kami menghambat atau lain sebagainya. Tapi kami lebih kepada menertibkan,” katanya.

Anggota Komisi l DPRD Kota Bandalampung, Benny HN Mansur mengatakan, tempat karaoke ini juga beroperasi sampai pukul 03:00 subuh, sehingga mengganggu kenyamanan warga. Banyak warga yang mengeluh, ternyata setelah dipanggil tidak ada juga izinnya.

“Kami minta berhenti atau ditutup dahulu usahanya, sambil mengurus perizinan ke PTSP. Kita bukan ingin menghambat, tapi kita ingin menata semua izin usaha,” timpalnya.

Sementara, Lurah Kali Balau Kencana, Hendra Setiawan menyampaikan, pihaknya akan siap memantau tempat usaha tersebut untuk menutup sementara. “Ya kita mengikuti apa yang direkomendasikan oleh DPRD. Kita sama-sama memperbaiki tempat usaha yang menyalahi aturan,” kata Hendra.

Pengelola Lion Karaoke, Sodri mengaku, pihaknya juga belum begitu mengerti kenapa belum lengkap, karena baru hari ini bertemu dengan pihak dinas perizinan. “Tapi katanya izinnya ada yang salah, sehingga kedepan nanti kita benahi mana yang kurang,” ucap dia.

Akan tetapi jelas Sodri, terkait dengan menjual minuman keras. Bukan hanya tempat usaha miliknya sendiri yang menjual, namun mayoritas tempat karaoke menjual minuman keras tersebut. “Setiap karaoke pasti ada (minuman keras). Tapi kedepan kalau tidak boleh, ya nanti kita menjual minuman ringan saja,” tandasnya. (W9-jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses