
Bandarlampung, Warta9.com – Tersangka Sahriwansyah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung mencicil kerugian negara sebanyak Rp2,6 miliar lebih, yang dititipkan ke rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam konferensi persnya yang dilaksanakan, Senin (27/3/2023), Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima itikad baik dari salah satu tersangka kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung.
“Hari ini kita telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari salah satu Tersangka inisial S, sebesar Rp2.695.200.000 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah),” jelas Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin.
Penitipan uang cicilan sebagai pengganti kerugian negara dari Sahriwansyah ini merupakan itikad baik dan bisa menjadi salah satu pertimbangan yang dapat meringan kan hukumannya nanti
“Ini masih berstatus dititipkan ke Kejaksaan, karena nanti yang memutuskan jumlah kerugian negara yang pasti adalah Pengadilan, kalau titipan ini melebihi dari putusan nanti akan kami kembalikan sisanya,” kata Hutamrin.
Pada kasus DLH Bandarlampung ini, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan tiga tersangka yaitu, Sahriwansyah, mantan Kepala Dinas, Haris Fadilah Kepala Bidang Tata Lingkungan.
Serta seorang tersangka atas nama Hayati selaku pembantu bendahara penerimaan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, pada 2019,2020 dan 2021.
Ketiganya disangkakan melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai total RP6.925.815.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Dan sebagiannya telah dipulangkan dengan cara dititipkan melalui rekening penampungan Kejaksaan, yakni sebanyak Rp586,75 juta oleh beberapa UPT di DLH Bandar Lampung, serta sebesar Rp108 juta dicicil oleh tersangka Hayati. (W9-ars)










