Mabes TNI Tidak akan Melindungi 2 Anggota TNI Pelaku Penembakan Polisi di Lampung, Bila Perlu Dipecat

Dua anggota TNI Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, fotonya ditampilkan saat ekspos di Mapolda Lampung beberapa hari lalu. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.comMarkas Besar TNI bersikap tegas terkait dua anggota TNI yang menjadi tersangka pelaku penembakan tiga anggota Polri yang meninggal dunia dalam penggerebekan judi sabung ayam di Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025).

Mabes TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan, bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memberi petunjuk terkait proses penegakan hukum kasus tersebut.

Dua tersangka pelaku penembakan pertama yakni, Kopka Basarsyah yang disangkakan melanggar pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan kepemilikan senjata api.

Tersangka kedua yakni Peltu Lubis yang disangkakan melanggar pasal terkait perjudian.

Menurut Brigjen TNI Kristomei Sianturi, masalah kasus penembakan sudah disampaikan tersangkanya. Sesuai dengan petunjuk Panglima TNI, proses hukum harus diikuti. “Kita ikuti proses hukum, proses investigasi, penyelidikan, belum selesai,” ujar Kristomei di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (27/3/2025)..

Brigjen Kristomei mengatakan, apabila nantinya kedua prajurit tersebut telah terbukti bersalah, maka akan dihukum seberat-beratnya.

Ditegaskan oleh Brigjen Kristomei, bahwa TNI tidak akan melindungi prajurit yang melanggar hukum. “Sudah jelas sikap Panglima TNI, kalau bagi prajurit yang melanggar hukum, akan kita proses. Ngapain takut, kalau perlu pecat, pecat,” tegas Brigjen Kristomei.

Menurut Kapuspen TNI, masih banyak generasi muda kita yang mau mendaftar menjadi anggota TNI. “Jadi tidak takut, banyak yang mau daftar anggota TNI. Hari ini aja yang dilantik (perwira karier) segitu banyaknya, 805 orang,” ujar Brigjen Kristomei.

Kapuspen TNI menegaskan tidak akan melindungi anggota TNI yang melanggar hukum. Karena ribuan generasi muda yang mendaftar sebagai anggota TNI. (W9-jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses