Pemkab Lampung Selatan Cairkan THR untuk ASN dan Anggota DPRD

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi), menyerahkan langsung THR kepada perwakilan ASN dalam sebuah seremoni di Aula Rajabasa, Kantor Bupati, pada Rabu (19/3/2024). Pic: Kominfo/lmsel

Lampung Selatan, Warta9.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Secara simbolis, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi), menyerahkan langsung THR kepada perwakilan ASN dalam sebuah seremoni di Aula Rajabasa, Kantor Bupati, pada Rabu (19/3/2024).

banner 728x90*

Alokasi Dana Fantastis Pemkab Lampung Selatan menggelontorkan anggaran sebesar Rp38.107.212.780 melalui APBD Tahun 2025 demi memastikan THR tersalurkan kepada 6.698 penerima. Rinciannya mencakup dua pejabat negara, 50 anggota DPRD, 6.017 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan 629 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ini adalah bentuk penghargaan dan apresiasi kepada ASN serta anggota DPRD yang telah berdedikasi untuk daerah ini,” ujar Bupati Egi dalam sambutannya.

Kenaikan TPP untuk ASN dan PPPK Tak hanya THR, Bupati Egi juga membawa kabar baik lainnya. Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK mengalami peningkatan signifikan dari 50 persen menjadi 75 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun ini saya naikkan 25 persen. Doakan, insyaallah tahun depan bisa 100 persen. Hak bapak dan ibu saya tingkatkan, tapi kinerja juga harus semakin optimal,” tegasnya di hadapan ratusan ASN yang hadir.

THR Cair, Jadi Kado Lebaran Bupati Egi memastikan bahwa THR untuk ASN dan PPPK sudah mulai dicairkan hari ini. Ia berharap bantuan ini dapat menjadi kado spesial bagi para pegawai dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

“Semoga ini menjadi penyemangat untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung Selatan,” pesannya.

Terobosan Baru: Gaji ASN Cair Tepat Waktu Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin, mengumumkan inovasi terbaru terkait pencairan gaji ASN. Mulai 1 April 2025, gaji ASN akan dicairkan setiap tanggal 1 setiap bulannya, tanpa terkecuali, meskipun jatuh pada hari libur atau tanggal merah.

“Ini merupakan langkah inovatif dari Bupati untuk memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga dan tidak terhambat oleh tanggal merah,” ungkap Wahidin Amin.

Dengan berbagai kebijakan ini, Pemkab Lampung Selatan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan PPPK serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Posting Terkait

Baca juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses