Lamsel, Warta9.com – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam arahannya menegaskan pentingnya penyusunan RDTR sebagai dasar hukum dalam setiap kegiatan pembangunan di wilayah Katibung. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan pelestarian lingkungan.
“RDTR bukan hanya soal pembagian zonasi ruang, tapi ini adalah pijakan utama bagi masa depan tata kelola wilayah kita. Katibung memiliki posisi strategis, maka pengembangannya harus berbasis perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan konflik tata ruang di masa depan,” ujar Bupati Egi.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah untuk bekerja sama secara sinergis dan memastikan seluruh persyaratan administrasi segera dilengkapi agar proses Persetujuan Substansi (Persub) dapat segera terbit.
“Kita tidak boleh lambat. Karena begitu RDTR ini disetujui, maka proses pengembangan industri bisa dipercepat. Dan ini akan membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi, serta meningkatkan PAD secara signifikan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyampaikan bahwa RDTR menjadi langkah awal yang sangat krusial untuk mewujudkan kawasan industri yang terencana dan berkelanjutan. Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat juga penting dalam proses sosialisasi nantinya agar pembangunan dapat diterima dengan baik.
“Jangan sampai pembangunan besar seperti ini malah menimbulkan resistensi di lapangan. Maka, komunikasi publik juga harus dijalankan dengan baik,” kata Wabup Syaiful.
Pertemuan tersebut juga mencakup pembahasan lanjutan mengenai rencana integrasi RDTR Katibung ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), sebagai upaya mendukung percepatan perizinan berusaha berbasis digital yang transparan dan efisien.
Dengan disusunnya RDTR Wilayah Perencanaan Katibung, diharapkan Kecamatan Katibung dapat berkembang sebagai pusat industri yang terarah, kompetitif, dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan serta sosial masyarakat lokal. (rls/*)











