Kalianda, Warta9.com – DPRD Kabupaten Lampung Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu diberikan melalui Sidang Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD setempat, Senin (30/6/2025).
Mewakili Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Sekretaris Daerah (Sekda) Supriyanto menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih atas kerja keras seluruh pimpinan dan anggota dewan yang telah menuntaskan pembahasan hingga menyetujui Raperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Lampung Selatan yang telah bekerja keras membahas dan menyetujui Raperda ini,” ujar Supriyanto.
Ia menegaskan, persetujuan Raperda tersebut merupakan wujud sinergi dan penyamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Lampung Selatan secara bersama-sama.
“Semangat kolaborasi ini harus terus dijaga, tidak hanya dalam pembahasan APBD, tetapi juga dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik,” imbuhnya.
Raperda yang telah disetujui selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sebagai tindak lanjut, Raperda akan dikirimkan ke Gubernur paling lambat tiga hari setelah disetujui, untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.
Sekda juga menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD adalah cerminan langsung kinerja perangkat daerah. Oleh karena itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk meningkatkan etos kerja sekaligus memastikan pelaksanaan APBD benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Saya minta seluruh jajaran perangkat daerah untuk bahu-membahu mengoptimalkan pelaksanaan APBD, baik tahun ini maupun tahun depan, demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkualitas,” tegas Supriyanto.
Selain itu, ia mengapresiasi berbagai masukan, kritik, dan saran dari DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, hal itu menjadi bagian penting dalam proses perbaikan berkelanjutan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.











