
Bandarlampung, Warta9.com — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. H. Marindo Kurniawan, ST, MM, memimpin rapat koordinasi pemantapan aplikasi Lampung In sebagai pusat layanan digital yang terintegrasi, yang berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kamis (3/7/2025).
Rapat tersebut membahas progres dan pemetaan tantangan, pengembangan lanjutan, serta rencana penguatan tata kelola dan pengembangan sistem Lampung In ke depan.
Marindo menegaskan, bahwa Lampung In harus hadir sebagai aplikasi yang tidak hanya diunduh, tetapi benar-benar dibutuhkan dan digunakan secara aktif oleh masyarakat maupun aparatur sipil negara.
Ia menginginkan aplikasi Lampung In menjadi pintu masuk pelayanan berbasis digital dan menjadi ekosistem semua produk digitalisasi aplikasi di Provinsi Lampung.
Dalam rapat ini juga dibahas rencana pemindahan pengelolaan sistem yang sebelumnya berada di bawah Jakarta Smart City (JSC), agar sepenuhnya dikelola oleh Dinas Kominfo dan Bappeda Provinsi Lampung secara kolaboratif.
Dalam pengembangannya Pemerintah Provinsi Lampung akan memperkuat integrasi proses bisnis antar instansi, validasi waktu pelayanan, dan sosialisasi kepada operator perangkat daerah Kabupaten dan Kota.
Sebelumnya Lampung In merupakan Smart City Apps yang digunakan untuk melayani berbagai permasalahan Provinsi Lampung. Sejak diluncurkan, Lampung In telah mencatat lebih dari 10.000 unduhan, dengan puluhan laporan masuk tiap hari nya.
Dengan penguatan sistem, validasi data, dan peningkatan kualitas layanan, Lampung In diharapkan mampu menjadi wajah utama pelayanan publik digital yang inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Diunduh 10.000 Pengguna
Kepala UPTD Pusdatin Bappeda Provinsi Lampung, Vika Vitri Indra, menyampaikan progres terkini pasca-peluncuran Lampung-In. Hingga saat ini, aplikasi telah diunduh oleh sekitar 10.000 pengguna, dengan 5.000 lebih pendaftar. Dari total 145 laporan pengaduan, 77 laporan telah diproses, 40 laporan selesai, dan 28 laporan tidak dapat diproses karena di luar ranah kewenangan Pemprov Lampung. Waktu tercepat penanganan laporan adalah 1×24 jam, sementara yang terlama berkisar 30-60 hari kerja.
Sebagai upaya untuk mempercepat penanganan laporan, UPTD Pusdatin Bappeda berencana mengundang seluruh Inspektorat Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk membahas pembagian tugas dan kewenangan dalam penanganan laporan melalui Lampung-In, sehingga laporan dapat ditangani secara langsung oleh inspektorat di ranah masing-masing.
“Sudah banyak masyarakat yang membayar pajak melalui aplikasi Lampung-In, ini menunjukkan bahwa aplikasi ini mulai diterima dan memberikan manfaat nyata,” ujar Vika.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, menambahkan bahwa Lampung-In berpotensi menjadi “maskot” bagi berbagai tugas dan fungsi Kominfo.
Kadis Kominfotik berharap bahwa sebagai super aplikasi, Lampung-In dapat menjalin kolaborasi dengan instansi vertikal, namun tetap tunduk pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diubah menjadi Sistem Pemerintahan Berbasis Digital (SPBD).
Dampak dari pengembangan Lampung-In ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik, memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintah dengan mudah, mengurangi birokrasi, dan mempersingkat waktu tunggu.
Selain itu, aplikasi ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem pelaporan terintegrasi yang memungkinkan pemantauan respons OPD. Dampak lainnya adalah peningkatan partisipasi masyarakat karena kemudahan akses akan mendorong untuk aktif memberikan masukan dan pengaduan, serta integrasi data dan informasi melalui penggabungan berbagai aplikasi OPD, mempermudah pengambilan keputusan berbasis data.
Hasil akhir yang diharapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung adalah terwujudnya Lampung-In sebagai “Super Aplikasi” Heroik yang menjadi gerbang utama bagi seluruh layanan digital Pemprov Lampung serta menciptakan ekosistem digital yang komprehensif.
Sehingga terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh berkat efisiensi dan transparansi, peningkatan Indeks SPBE Provinsi Lampung sejalan dengan program pemerintah pusat, dan peningkatan adopsi teknologi oleh ASN dan masyarakat karena sosialisasi dan kemudahan penggunaan.
Implementasi dan pengembangan aplikasi Lampung-In merupakan langkah strategis dalam memantapkan Lampung-In sebagai tulang punggung digitalisasi pemerintah daerah dan menjadikan Lampung sebagai provinsi yang terdepan dalam inovasi pelayanan publik berbasis teknologi. (W9-jm)











