Gus Yahya Melawan, Dipecat Dewan Syuriah, Dia Memecat Sekjen PBNU Gus Ipul dan Bendahara Umum

Ketua Umum PBNU Gus Yahya memimpin rapat pengurus Tanfiziah. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), melawan keputusan Syuriah PBNU yang memecat dirinya.

Perlawanan yang ditunjukkan Gus Yahya, dibuktikan dengan memecat Sekjen PBNU H Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Bendahara Umum H Gudfan Arif.

Keputusan itu dilakukan dalam rapat Tanfidziyah PBNU di Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/11/2025).

Ketua Umum PBNU melakukan rotasi terhadap kepengurusannya saat ini. Ia merotasi H Amin Said Husni menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjend) PBNU menggantikan H Syaifullah Yusuf (Gus Ipul). Sementara itu, Bendahara Umum (Bendum) PBNU yang sebelumnya dijabat H Gudfan Arif, kini diamanatkan kepada H Sumantri. Sementara itu, posisi Wakil Ketua Umum (Waketum) PBNU diisi oleh KH Masyhuri Malik. “Maka rapat ini memutuskan rotasi jabatan di antara jajaran pengurus tanfidziyah,” kata Gus Yahya usai Rapat Tanfidziyah PBNU di Lantai 8 Gedung PBNU.

Lebih lanjut Gus Yahya menjelaskan bahwa sistem konstitusi dan regulasi NU memberikan jalan keluar melalui beberapa ketentuan, antara lain Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94, Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 16 sampai 18, serta Perkum Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 1 huruf D dan Pasal 10. “Saya sampaikan sekali lagi ini adalah rotasi daripada diatur kategorinya oleh peraturan perkumpulan yang telah dihasilkan dari konferensi-konferensi besar sebagai forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar,” kata Gus Yahya.

Gus Yahya menjelaskan, bahwa aturan-aturan tersebut menyediakan solusi berupa adanya kategori keputusan terkait pembagian tugas pengurus yang disebut rotasi jabatan. Hal ini dapat diputuskan berdasarkan asas kompartementasi manajemen. “Hal-hal yang menyangkut Tanfidiziyah tadi diputuskan di tingkat tanfidziyah,” katanya.

Lebih lanjut, Gus Yahya beralasan merotasi Gus Ipul dari Sekjend karena kesibukannya sebagai Menteri Sosial. Ia menegaskan, sudah setahun ini sejak beliau diangkat menjadi mensos tidak sempat menengok PBNU. “Walaupun kita bisa berkoordinasi mungkin secara virtual atau melalui alat-alat komunikasi kita secara online, tapi karena dia tidak hadir secara fisik ini juga menciptakan banyak kendala karena ini sudah setahun,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan dalam urusan kebendaharaan, Bendahara Umum H Gudfan Arif selama lebih dari dua bulan tidak melakukan keterlibatan dengan manajemen di lingkungan PBNU. “Itu antara lain masalah-masalah besar,” tegasnya.

Sebelumnya Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan berlaku, termasuk pada poin yang menyatakan status KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. “Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum PBNU lagi,” tandas KH. Sarmidi. (W9-jm)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses