Pemkab Lampung Selatan Percepat Penyiapan Lahan Pembangunan Gerai KDMP

Kalianda, warta9.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus mempercepat penyiapan lahan pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Upaya ini kembali dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (21/11/2025), sebagai tindak lanjut arahan Bupati Radityo Egi Pratama pada rapat sehari sebelumnya.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Supriyanto, dan dihadiri Dandim 0421/LS Letkol Kav M. Nuril Ambiyah, jajaran pejabat daerah, serta camat dari 17 kecamatan. Pertemuan menitikberatkan percepatan identifikasi lahan setelah bertambahnya titik pembangunan KDMP dari 119 menjadi 159 lokasi, menyusul tambahan anggaran dari pemerintah pusat.

Dandim 0421/LS, Letkol Kav M. Nuril Ambiyah, memaparkan perkembangan terbaru penyiapan lahan. Hingga Kamis sore (20/11/2025), sebanyak 46 lokasi telah terdaftar dalam portal, sementara 107 titik lainnya masih dalam proses pencarian dan verifikasi.

“Anggaran dari pusat kembali bertambah sehingga titik pembangunan meningkat menjadi 159. Karena itu, ketersediaan lahan harus segera dipastikan. Lahan harus clean and clear agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa percepatan penyiapan lahan harus melibatkan seluruh potensi lokal dan masyarakat desa. Mengingat target pusat untuk penyelesaian pekerjaan jatuh pada 31 Januari 2026, seluruh proses fisik harus didahului dengan kepastian legalitas lahan.

“Seluruh pekerjaan fisik membutuhkan waktu. Karena itu soal lahan harus tuntas sebelum pembangunan masuk tahap berikutnya,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda Lampung Selatan, Supriyanto, menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Bupati Egi. Ia meminta seluruh perangkat daerah bergerak serentak agar target percepatan dapat dicapai tanpa hambatan.

“Hari ini kita memastikan kesiapan lahan. Semua aset pemerintah desa, kecamatan, Pemkab, hingga aset BUMN bisa dimanfaatkan sepanjang memenuhi ketentuan. Yang terpenting, lahan itu aman, legal, dan tidak bersengketa,” tegasnya.

Sekda Supriyanto juga mengingatkan para camat dan pemerintah desa untuk berhati-hati dalam mengklaim status kepemilikan tanah.

“Jangan sampai salah mengklaim lahan milik pihak lain. Kalau lahan pemerintah masih bisa diselesaikan secara administratif. Tetapi jika tanah masyarakat diklaim tanpa dasar, itu bisa menimbulkan persoalan besar,” ujarnya.

Posting Terkait

Baca juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses