
Bandarlampung, Warta9.com – Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022, dengan tersangka mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, berimbas ke istrinya Nanda Indira, Bupati Pesawaran.
Nanda Indira diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (11/12/2025). Nanda datang ke Kejati Lampung terlihat mengenakan pakaian sederhana atasan krem, celana pink, dan jilbab putih. Di tangannya, Nanda tampak menenteng tumbler dan sebotol air mineral. Ia datang dengan didampingi oleh beberapa orang
Pemeriksaan terhadap Nanda,0 buntut suaminya Dendi Ramadhona yang telah ditetapkan menjadi tersangka bersama 4 orang lainnya. Video Nanda datang Kejati Lampung tersebar di sejumlah media sosial.
Orang nomor 1 di Kabupaten Pesawaran ini juga tampak mencuci tangan sebelum masuk gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya (pemeriksaan Bupati Pesawaran, Nanda Indira),” kata dia kepada wartawan.
Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan 5 orang tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.
Kelima tersangka itu yakni mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri dan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022, Syahril, Saril serta Adal.
Dalam kasus tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah dinas Bupati Pesawaran, Nanda Indira.
Hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah aset-aset dengan total aset yang disita Rp 45,27 milliar.
Adapun aset-aset yang disita yakni 40 tas branded yang dinilai kurang lebih Rp 800 juta, 24 sertifikat hak milik, uang tunai Rp 2,27 milliar serta 8 unit kendaraan, termasuk motor Harley Davidson. (W9-jm)


*







