KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka, Termasuk Adik Ardito dan Anggota DPRD Lamteng

Bupati Lamteng Ardito Wijaya dan empat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers KPK. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada Rabu (10/12/2025).

Total ada lima tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya ini.

Mereka dietapkan tersangka adalah, Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta dari PT Elakaka Mandiri.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikno dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025).

KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp193 juta dengan rincian Rp153 juta diamankan dari rumah Dinas Bupati dan Rp58 juta dari rumah adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo. Lalu ada logam emas 859 gram yang disita dari rumah adik Ardito. KPK menyebutkan uang hasil korupsi dari proyek-proyrk di Lampung Tengah sekitar Rp5 miliar.

KPK juga sudah mengintai kasus proyek di Lampung Tengah sejak Juni 2025. Dimana ada fee proyek sebesar 15-20 persen.

Ardito, Anton Wibowo, Ranu Hari Prasetyo, dan Riki Hendra Saputra, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri diduga melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simpang Siur Penangkapan
Dalam konferensi pers, sejumlah wartawan menghujani pertanyaan kepada KPK terkait OTT Lampung Tengah.

Wartawan mempertanyakan bahwa OTT KPK sudah terdengar sejak Selasa. Dimana ada penangkapan anggota Dewan di salah satu hotel di Jakarta yang sedang mengikuti Bimtek di Jakarta. Ada anggota Dewan yang sudah dibawa. Tapi kemudian mereka dilepaskan. “Apa itu salah tangkap apa bagaimana KPK. Ini yang perlu kami minta penegasan,” tanya wartawan.

Konferensi pers terkait OTT Lampung Tengah oleh KPK terbilang lama dari konferensi pers biasanya. Para silih berganti mengajukan pertanyaan kepada Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikno. (W9-jm)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses