Rakorda BAZNAS Lampung Hasilkan Resolusi Penguatan Tata Kelola dan Capaian Target ZIS-DSKL Rp120 Miliar

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri pembukaan Rakorda Baznas Provinsi Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Provinsi Lampung Tahun 2025, yang berlangsung selama tiga hari
tanggal 4 s.d. 6 Desember 2025 di Emersia Hotel Bandar Lampung, telah menghasilkan keputusan penting/resolusi Baznas.

Rakorda Baznas Lampung yang dibuka oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, juga dihadiri oleh pimpinan instansi vartikal, OPD Provinsi Lampung, bupati dan walikota
se-Provinsi Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, Pimpinan BAZNAS RI, Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, serta Mitra BAZNAS Provinsi Lampung.

banner 728x90*

MENIMBANG:
1. Bahwa pengelolaan zakat nasional harus dilaksanakan secara kelembagaan, transparan, dan
akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

2. Bahwa diperlukan sinergi program antara BAZNAS Provinsi dan BAZNAS
Kabupaten/Kota untuk mencapai target pengumpulan dan pendistribusian zakat guna
mendukung program pembangunan Lampung Maju dalam pengentasan kemiskinan.

3. Bahwa hasil Rakornas BAZNAS 2025 dan evaluasi kinerja tahun sebelumnya harus menjadi landasan utama penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2026.

MEMPERHATIKAN:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
3. Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS RI Tahun 2025.

Memutuskan dan Menetapkan Resolusi Bersama:
A. BIDANG PENGUMPULAN
1. Target ZIS-DSKL 2026
Menetapkan dan menyepakati Target Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) Provinsi Lampung Tahun 2026 sebesar Rp120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah), yang alokasi per BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan dalam lampiran Resolusi ini.

2. Optimalisasi Zakat Profesi ASN dan BUMN/BUMD
Mendorong dan mengawal percepatan penerbitan serta implementasi Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota terkait kewajiban berzakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMN/BUMD di wilayah masing-masing sebagai tindak lanjut
regulasi nasional.

3. Optimlisasi Zakat Perusahaan
BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyusun dan melaksanakan strategi khusus (road map) untuk mengoptimalkan potensi Zakat Perusahaan, terutama Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta besar di Provinsi Lampung

4. Digitalisasi dan Inovasi
Mewajibkan BAZNAS se-Provinsi Lampung untuk mengumpulkan saran pengumpulan zakat berbasis digital dan media sosial untuk mempermudah akses muzaki dan meningkatkan efisiensi pengumpulan.

5. Penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
BAZNAS Kabupaten/Kota wajib mempercepat pembentukan dan penguatan Unit Oengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan, UPZ Kecamatan, dan UPZ Masjid sesuai
dengan target rasio yang ditetapkan.

B. BIDANG PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN
1. Pengintegrasian Program Pengentasan Kemiskinan
Meneguhkan peran BAZNAS sebagai institusi strategis yang mendukung program Pemerintah Daerah dalam pengentasan kemiskinan dan stunting melalui penyaluran zakat yang berbasis program produktif.

2. Fokus Program Produktif
Memastikan penyaluran ZIS-DSKL diprioritaskan pada program-program 4 pilar BAZNAS (Lampung Taqwa, Lampung Cerdas, Lampung Sehat, dan Lampung Peduli) dengan fokus utama pada pengubahan status mustahik menjadi muzaki.

3. Program Santri Tahfidz
BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program syiar Islam melalui pengembangan dan pembentukan “Santri Hafidz” di
wilayah Provinsi Lampung sebagai program unggulan BAZNAS di bidang Lampung Takwa dan Lampung Cerdas.

4. Laporan Penyaluran
Setiap BAZNAS wajib melaksanakan penyaluran ZIS-DSKL secara transparan dan akuntabel serta melaporkannya secara berkala dan tepat waktu melalui SIMBA (Sistem Informasi Manajemen Baznas).

C. BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA
1. Pengintegrasian Program ke RPJMD BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen untuk
mengintegrasikan secara aktif program-program unggulan zakat ke dalam Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masing-masing wilayah untuk
memastikan keberlanjutan dukungan anggaran dan sinergi kebijakan daerah.

2. Penguatan Regulasi Daerah (Raperda)
Mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD untuk segera memproses dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Zakat di Lampung sebagai
payung hukum yang kuat bagi BAZNAS.

3. Penerapan Tiga (3) Aman
Berkomitmen penuh untuk menjalankan tata kelola kelembagaan zakat dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI guna mempertahankan dan
meningkatkan kepercayaan publik.

4. Sertifikasi Amil
BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen untuk memastikan seluruh Pimpinan dan Pelaksana BAZNAS mengikuti Sertifikasi Amil sebagai upaya
profesionalisme amil BAZNAS di Provinsi Lampung.

5. Sinergi dan Koordinasi
Memperkuat sinergi dan koordinasi dengan vertikal antar BAZNAS dan horizontal dengan Pemerintah Daerah, Kemenag, TNI/POLRI, Kejaksaan, perguruan tinggi, dan media masa untuk mewujudkan Gerakan Cinta Zakat di Provinsi Lampung.

Resolusi Rakorda Baznas Provinsi Lampung ini ditetapkan di Bandarlampung tanggal 6 Desember 2025, ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Lampung H. Iskandar Zulkarnain dan 15 Ketua Baznas kabupaten dan Kota se-Lampung. (W9-jm).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses