
Jakarta, Warta9.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya dan empat orang, pejabat dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/12/2025).
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose internal pada Kamis. Ardito saat ditanya wartawan masih buka suara. Ia mengatakan semoga Lampung Tengah tetap baik-baik saja.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penetapan tersangka telah sesuai ketentuan KUHAP karena para pihak yang diamankan dalam OTT wajib ditentukan status hukumnya dalam 1×24 jam. Namun, berapa jumlah dan identitas para tersangka, baru akan diumumkan KPK dalam konferensi pers yang digelar pada siang ini.
“Setelah dilakukan gelar perkara, KPK telah menetapkan pihak-pihak yang diamankan sebagai tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK kepada awak media.
Ardito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam, Lalu kamis paginya dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye keluar gedung. Ia tidak sendirian melainkan dengan empat anggota DPRD Lampung Tengah.
Kelimanya berjalan beriringan di bawah pengawalan ketat petugas KPK tanpa memberikan komentar kepada awak media.
KPK mengamankan sejumlah uang tunai berbentuk rupiah serta emas dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).
“Mengamankan barang bukti dalam bentuk rupiah dan juga logam mulia dalam bentuk emas,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Barang bukti tersebut menjadi bukti awal terkait dugaan suap proyek yang melibatkan pihak swasta kepada “Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah dan yang diamankan pada kemarin pihak dari penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” ucap Budi.
Budi enggan mengungkap nilai uang tunai dan emas yang disita. Ia menyebutkan bahwa detailnya akan dipaparkan dalam konferensi pers sore nanti. “Nanti kami akan menunjukkan barang bukti dalam kegiatan tertangkap tangan ini,” ujarnya. (W9-jm)










