Bandar Lampung, warta9.com — Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima kunjungan perwakilan Forum Lampung Anti-LGBT dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait wacana pembentukan regulasi daerah yang menyentuh isu LGBT, Rabu (7/1/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi V, Yanuar Irawan, bersama anggota Komisi V, Sasa Chalim. Dalam dialog itu, perwakilan forum memaparkan pandangan mereka mengenai perlunya kebijakan daerah yang dinilai dapat memperkuat norma sosial, moral, dan nilai budaya di tengah masyarakat Lampung.
Yanuar Irawan menyampaikan bahwa DPRD terbuka terhadap berbagai aspirasi masyarakat. Ia menilai kelompok masyarakat yang aktif menyampaikan pandangan dapat menjadi bagian dari proses partisipasi publik, khususnya dalam upaya edukasi sosial dan penguatan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Di sisi lain, Koordinator Forum Lampung Anti-LGBT, Firmansyah Y. Alfian, menegaskan bahwa gerakan mereka disebut tidak diarahkan pada serangan personal atau penyebaran kebencian terhadap individu. Menurutnya, forum lebih menitikberatkan pada kritik terhadap perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan norma yang diyakini sebagian masyarakat.
Ia juga menyatakan kesiapan untuk berdialog secara terbuka, termasuk menghadapi perbedaan pandangan yang didasarkan pada perspektif hak asasi manusia.
Menutup audiensi, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa setiap usulan regulasi akan dikaji secara komprehensif dan proporsional. Aspek hukum, sosial, serta prinsip Hak Asasi Manusia akan menjadi bagian dari pertimbangan, guna memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan menjunjung keseimbangan hak serta kewajiban warga negara. (*)

