Strategi 4K Pengendalian Inflasi di Provinsi Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Bupati/walikota usai rakor pengendalian inflasi daerah. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan kembali agar Pemerintah Daerah Bupati dan Walikota melaksanakan strategi 4K (Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi yang Efektif) sebagai upaya dalam pengendalian inflasi dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

Mengendalikan tingkat inflasi di Provinsi Lampung dengan Strategi 4K, yaitu : Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi yang Efektif.

1. Ketersediaan Pasokan
Mengendalikan komoditas daerah dengan prioritas memenuhi kebutuhan daerah kita, baru kemudian sisanya boleh dikirim ke luar daerah. Dengan kata lain, menahan ekspor produk komoditas daerah sampai kebutuhan kita tercukupi.

Melakukan Gerakan Tanam Cepat dan Cepat Panen melalui pemanfaatan varietas tanaman cepat panen/genjah. Percepatan gerakan menanam cabe dan bawang di wilayah yang potensial dengan berkolaborasi lintas pelaku seperti kelompok tani, PKK, dll. Manfaatkan juga lahan pekarangan dan lahan tidak produktif di desa.

Selain cabe dan bawang merah, pastikan komoditas lain juga tercukupi untuk konsumsi masyarakat. Mengembangkan varietas padi yang paling cocok, serta segera mengagendakan restocking ikan di kabupaten.

BUMD dan BUMN harus mendukung prioritas pemenuhan konsumsi daerah dan juga mendukung daerah lain jika ada surplus. Melakukan Kerja sama Antar Daerah (KAD), baik antar-kabupaten/kota maupun antar-provinsi.

Manfaatkan Dana Desa untuk pangan desa, yang penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Payung hukum penggunaan dana desa. Keputusan Menteri Desa No. 97/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di tingkat desa: penyediaan data dan informasi, produksi komoditas, dll.

2. Keterjangkauan Harga
Pemantauan Harga Harian, pelaksanaan operasi pasar, pasar murah bersubsidi. Seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat diminta untuk melakukan Gerakan Hemat Energi.

Pencadangan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD untuk mendukung pengendalian inflasi. Optimalisasi BUMDes dalam menyalurkan dana bergulir masyarakat (DBM)
Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk mendata masyarakat miskin secara akurat agar program bantuan dapat tepat sasaran, dan menyalurkannya tepat waktu.

3. Kelancaran Distribusi
Kelancaran distribusi harus dikendalikan, jangan ada kemacetan sistem logistik. Memanfaatkan bansos, anggaran desa, misalnya untuk subsidi transportasi komoditas dari wilayah produsen ke konsumen.

Dukungan TNI dan POLRI untuk distribusi bahan pangan pokok dan bahan bakar ke daerah yang sulit dijangkau, serta pengamanannya.

Meminta kepada Kepolisian Daerah melakukan upaya pengawasan dan penertiban di lapangan untuk menjamin tidak terjadi praktik-praktik yang memperburuk keadaan seperti penimbunan bahan pokok dan bahan bakar, atau bahan bakar yang digunakan tidak sesuai target sasaran (misalnya solar bersubsidi digunakan untuk kegiatan komersial).

4. Komunikasi yang Efektif
Mengoptimalkan peran TPID baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Melakukan rapat koordinasi dengan semua pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum, menyusun peta baik produksi, kebutuhan, distribusi, perkembangan harga, maupun peta masalah lainnya sebagai upaya melakukan pengendalian inflasi.

Membuat posko pengendalian inflasi daerah. Untuk itu segera disusun Tim Terpadu (model pengendalian seperti COVID-19). Mengaktifkan Satgas Pangan di Provinsi dan semua Kabupaten/Kota.

Dukungan dan pendampingan oleh BPKP dan Kejaksaan terkait pemanfaatan BTT.

Melakukan koordinasi dengan Pertamina agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak digunakan untuk industri, serta dukungan Kepolisian Daerah terkait kesiapan operasi lapangan manakala terjadi penyimpangan/penimbunan.

Memanfaatkan media sosial dan kelola informasi dengan baik untuk sosialisasi agar tidak ada keresahan masyarakat: _panic buying_, penimbunan barang, dll.

Penyampaian Laporan Perkembangan Inflasi secara berkala oleh BPS dan Bank Indonesia. Pemerintah Kabupaten/Kota diminta melaporkan secara berkala perkembangan inflasi ke Pemerintah Provinsi, untuk selanjutnya dilaporkan ke Pemerintah Pusat. (W9-jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses