Kalianda, warta9.com – Pemkab Lampung Selatan menerima kunjungan penting dari jajaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Bengkulu-Lampung dan Kantor Pajak Pratama (KPP) Natar, Senin (10/3/2025).
Kunjungan tersebut membahas persiapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahap VI tahun 2025 terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D) antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah.
Kepala KPP Pratama Natar, Dewi Imelda Sari, menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi syarat penting agar daerah tetap mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) secara maksimal dari pemerintah pusat.
“Kalau belum ditandatangani, persentase dana yang turun bisa berkurang,” jelas Dewi.
Hal senada disampaikan Sugiri Tejanagara dari DJBK. Ia menyebut, penandatanganan PKS dijadwalkan pada Rabu, 12 Maret 2025, dan hari ini dilakukan pengecekan kesiapan dokumen pendukung.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan pentingnya taat pajak, sekaligus meminta agar distribusi DBH 10% bisa dilakukan secara tepat waktu.
“Kami siap mendukung penuh optimalisasi pajak. Tapi kami juga berharap penyaluran dana pusat ke daerah bisa lancar dan tepat waktu,” ujar Egi. (*)











