Dugaan Korupsi, Direktur RSU Ryacudu Kotabumi Ditahan Kejari

Kotabumi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan direktur RSU Ryacudu, berinisial dr. AF, dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung rumah sakit tahun anggaran 2022, Selasa (29/7/2025).

Selain AF, Kejari juga menahan tersangka lainnya berinisial ID yang merupakan rekanan dalam proyek tersebut.

Berdasarkan pantauan, AF mengenakan hijab putih berseragam ASN, dengan tangan diborgol serta memakai rompi merah muda, keluar dari ruang penyidik menuju mobil tahanan sekitar pukul 20.00 WIB.

AF dan ID sebelum dibawa ke Rutan Kotabumi menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih delapan jam.

Kasi Pidsus Kejari Lampura, M Azhari Tanjung mengatakan, proyek yang dilaksanakan ditahun 2022 tersebut terdiri dari rehab edung tempat kerja Ruang ICU, rehab bangunan ruang Kebidanan, dan rehab gedung ruang penyakit dalam, dengan anggaran total keseluruhan Rp 2,398 miliar.

“AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ID selaku penyedia,” ujar Kasi Pidsus.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Azhari, diketahui jika terdapat kekurangan volume dalam pengerjaan proyek tersebut. Selain itu, rekanan yang mengerjakan bukanlah pemenang tender, melainkan sub kontraktor.

“Sehingga dari hasil penghitungan didapati kerugian negara sebesar Rp 211.088.277,” ujar Azhari.

Kejari terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat.

“Kemungkinan itu (ada tersangka lain) tergantung pada penyelidikan nantinya,” pungkas Azhari (Lam/Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses