Bandar Lampung, Warta9.com – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, di Ruang Rapat Sungkai, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025).
Pertemuan strategis ini menjadi forum penting untuk sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam bidang pertanahan dan tata ruang. Bupati Egi hadir bersama para kepala daerah se-Provinsi Lampung, termasuk Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, guna membahas sejumlah isu krusial dalam tata kelola pertanahan.
Dalam arahannya, Menteri Nusron Wahid menekankan urgensi percepatan penyelesaian masalah pertanahan di Provinsi Lampung. Ia menyebut masih terdapat sekitar 13 persen dari total 3,7 juta hektare lahan yang sudah terpetakan namun belum memiliki sertifikat resmi.
“Selain itu, masih ada 600 ribu hektare tanah yang belum terpetakan dan belum terdaftar sama sekali,” jelas Nusron.
Nusron juga mengungkapkan adanya 472 ribu bidang tanah dengan kualitas data rendah (kategori KW 4, 5, dan 6) yang diterbitkan pada periode 1961–1967 tanpa peta kadastral, sehingga berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Untuk itu, ia mengajak seluruh kepala daerah, termasuk Bupati Lampung Selatan, agar menggerakkan jajaran RT/RW dan masyarakat dalam proses pemutakhiran data tanah. Hal ini dinilai penting guna memperkuat legalitas pertanahan sekaligus mencegah konflik di tingkat akar rumput.
“Kami juga menargetkan percepatan sertifikasi tanah wakaf serta penyelesaian dokumen RT/RW di semua tingkatan pemerintahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa Rakor ini menjadi bentuk sinergi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Hari ini, kami berdiskusi bersama 15 bupati/wali kota dan Menteri ATR/BPN untuk membahas isu strategis yang akan menunjang pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Rahmat.
Kehadiran Bupati Radityo Egi Pratama dalam Rakor tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam mendukung percepatan reformasi agraria serta penataan ruang yang lebih tertib, inklusif, dan berkelanjutan. (*)











