Pemprov Lampung Raih Indek Reformasi Hukum Predikat AA – Istimewa dari Kementerian Hukum

Bandarlampung, Warta9.com – Di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Provinsi Lampung meraih berbagai prestasi.

Yang teranyar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meraih prestasi nasional dengan mendapatkan predikat AA (Istimewa) pada Penilaian Indek Reformasi Hukum (IRH) 2025.

Hasil ini resmi tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-3.OT.03.01 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Penilaian IRH pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, yang ditetapkan di Jakarta pada 5 November 2025 oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Dengan skor 96,54, Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah dengan tingkat implementasi reformasi hukum terbaik di Indonesia.

Penilaian IRH ini mencakup aspek regulasi, tata kelola layanan hukum, pemanfaatan teknologi informasi, hingga dukungan kelembagaan.

Hasil tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan tata kelola hukum yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr H. Marindo Kurniawan, ST.,MM., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan pencapaian penting yang layak diketahui publik. “Ini prestasi yang membanggakan bagi pemerintah provinsi Lampung. Capaian ini membuktikan bahwa upaya reformasi hukum di darah berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Kementerian Hukum melalui Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum menggelar Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 Agustus 25–28 2025.

Penilaian ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta tindak lanjut dari Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.

Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, menegaskan bahwa reformasi birokrasi dan hukum adalah fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel. “Melalui Indeks Reformasi Hukum, kita berkomitmen membangun birokrasi yang profesional, berorientasi pada hasil, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

IRH menjadi instrumen untuk mengukur keberhasilan reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan, deregulasi, dan penguatan sistem regulasi di Indonesia. Penilaian ini berlandaskan pada tiga prinsip utama: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sekaligus memastikan regulasi relevan dengan kebutuhan sosial masyarakat.

Hasil sementara penilaian menunjukkan capaian yang menggembirakan:
Kategori Kementerian/Lembaga (K/L):
Sebanyak 66 K/L (71,0%) meraih predikat AA (Istimewa), dengan 12 K/L di antaranya memperoleh nilai sempurna (100).
(Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 hanya terdapat 2 K/L dan tahun 2024 sebanyak 11 K/L yang meraih nilai sempurna).

Kategori Pemerintah Daerah (Pemda):
Sebanyak 99 Pemda (17,9%) berhasil memperoleh predikat AA (Istimewa), dengan 9 Pemda meraih nilai sempurna (100). Pada tahun 2023 tidak ada Pemda yang meraih nilai sempurna. (W9-jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses