Welcome
Serlamat datang di website resmi Warta9 Media Group

DPRD Lampung Barat Ajukan Dua Ranperda Inisiatif, Fokus Perkuat Kebudayaan dan Pengelolaan Aset Daerah

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menginisiasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai memiliki kaitan erat dengan kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyampaian nota pengantar kedua Ranperda itu menjadi bagian dari agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Barat.

Dalam nota pengantarnya, Bapemperda menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu fungsi utama DPRD selain fungsi anggaran dan pengawasan. Karena itu, produk hukum daerah yang dibentuk diharapkan tidak sekadar memenuhi agenda legislasi, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan daerah.

Pemajuan Kebudayaan Jadi Perhatian

Salah satu Ranperda yang diajukan adalah tentang Pemajuan Kebudayaan. Bapemperda memandang kebudayaan sebagai bagian penting dari identitas dan jati diri daerah.

Perkembangan teknologi, derasnya arus informasi serta perubahan sosial yang berlangsung cepat dinilai menghadirkan tantangan tersendiri terhadap keberadaan dan keberlanjutan kebudayaan daerah.

Bagi Kabupaten Lampung Barat, kebudayaan tidak hanya memiliki nilai sejarah dan sosial, tetapi juga berkaitan dengan pendidikan, pembentukan karakter masyarakat hingga potensi manfaat ekonomi.

Karena itu, pemajuan kebudayaan tidak cukup hanya dimaknai sebagai upaya mempertahankan tradisi yang sudah ada. Lebih dari itu, kebudayaan perlu dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan dan dibina agar tetap hidup, berkembang serta mampu diwariskan kepada generasi berikutnya.

Penyusunan Ranperda tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.

Adapun tujuan yang ingin dicapai antara lain melindungi dan mengembangkan kebudayaan daerah, meningkatkan pemahaman serta kepedulian masyarakat, mendorong regenerasi pelaku budaya, sekaligus membuka ruang bagi pengembangan kebudayaan yang memberikan manfaat sosial, pendidikan dan ekonomi.

Ruang lingkup Ranperda meliputi objek pemajuan kebudayaan, pelaksanaan pemajuan kebudayaan, Dewan Kebudayaan, perlindungan kekayaan intelektual, pemberian penghargaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi hingga aspek pendanaan.

Bapemperda menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan kebudayaan Lampung Barat tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Dengan adanya pengaturan yang jelas, kebudayaan daerah diharapkan bukan hanya terlindungi, tetapi juga mampu berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam proses pembahasannya, Bapemperda juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai unsur, mulai dari tokoh adat, budayawan, pelaku seni, komunitas budaya, lembaga pendidikan, generasi muda hingga masyarakat.

Dengan demikian, Ranperda Pemajuan Kebudayaan diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif maupun seremonial, melainkan menjadi instrumen nyata untuk menjaga identitas sekaligus mengembangkan kebudayaan Kabupaten Lampung Barat.

Tata Kelola Aset Daerah Juga Diperkuat

Ranperda kedua berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Bapemperda menilai Barang Milik Daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Pengelolaan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan inventarisasi. Di dalamnya terdapat aspek kepastian hukum, pengamanan aset, tertib administrasi, pemanfaatan, efisiensi serta optimalisasi manfaat aset bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Kabupaten Lampung Barat sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Namun, adanya perkembangan regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dinilai membutuhkan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku di daerah.

Atas dasar itu, perubahan Perda mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah dipandang perlu untuk memperkuat sistem pengelolaan aset agar semakin tertib, aman, efektif, efisien dan akuntabel.

Ruang lingkup pengaturan antara lain mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan serta pengendalian.

Tujuan utamanya adalah memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan para pihak, sekaligus membangun sistem pengelolaan aset daerah yang baik serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Penguatan regulasi tersebut juga dinilai penting untuk meningkatkan pendataan, inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan dan pengawasan aset daerah.

Dengan pengelolaan yang lebih optimal, Barang Milik Daerah diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Bukan Sekadar Agenda Legislasi

Bapemperda menegaskan, kedua Ranperda tersebut tidak semata-mata disusun untuk memenuhi agenda pembentukan Peraturan Daerah.

Keduanya diposisikan sebagai bagian dari upaya DPRD menghadirkan regulasi yang dapat menjawab kebutuhan nyata di Kabupaten Lampung Barat.

Karena itu, Pemerintah Daerah diharapkan memberikan saran, pendapat dan masukan secara konstruktif selama proses pembahasan berlangsung.

Pembahasan juga diharapkan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis sehingga ketentuan yang nantinya ditetapkan benar-benar memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bapemperda menyadari bahwa kedua Ranperda tersebut masih terbuka untuk penyempurnaan. Ruang partisipasi pun dibuka bagi anggota DPRD, Pemerintah Daerah, perangkat daerah terkait, masyarakat, akademisi, tokoh adat, budayawan serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk memberikan masukan.

Penyampaian nota pengantar ini sekaligus menjadi langkah awal dalam proses pembahasan kedua Ranperda inisiatif DPRD tersebut.

Bapemperda berpandangan, kualitas sebuah Peraturan Daerah tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukannya, tetapi juga oleh sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara nyata.

Melalui pembahasan yang terbuka, partisipatif dan bertanggung jawab, DPRD Lampung Barat berharap kedua Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lampung Barat. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses