BANDARLAMPUNG, Warta9.com – Tahapan pemilihan Ketua PWI Provinsi Lampung dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Lampung periode 2026–2031 memasuki fase penting. Tim Penjaringan dan Pendaftaran (TPP) menetapkan 19 hingga 26 Oktober 2026 sebagai masa pendaftaran bakal calon.
Ketua TPP Bakal Calon Ketua PWI Lampung, Lukmansyah, mengatakan seluruh bakal calon wajib menyerahkan berkas pencalonan secara langsung. Pendaftaran yang diwakilkan, termasuk melalui liaison officer (LO), tidak diperkenankan.
Ketentuan tersebut disampaikan Lukmansyah dalam konferensi pers di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad, Bandar Lampung, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, setelah masa pendaftaran ditutup pada 26 Oktober, TPP menyediakan waktu selama tiga hari, yakni 27–29 Oktober 2026, untuk melengkapi atau memperbaiki berkas yang dinilai masih belum memenuhi ketentuan.
“Pendaftaran dilaksanakan 19 sampai 26 Oktober. Setelah itu ada waktu tiga hari untuk perbaikan berkas sampai 29 Oktober,” ujar Lukmansyah.
Ia menegaskan, masa perbaikan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai perpanjangan masa pendaftaran. Karena itu, bakal calon diminta memastikan seluruh dokumen dan persyaratan pencalonan telah disiapkan sebelum menyerahkan berkas kepada panitia.
“Pendaftar wajib datang sendiri. Tidak boleh diwakilkan maupun menggunakan LO untuk datang mendaftar,” tegasnya.
Dukungan Minimal 10 Persen DPS
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi bakal calon adalah memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) revisi yang telah ditetapkan dan diumumkan PWI Pusat.
Berdasarkan jumlah DPS sementara sebanyak 529 pemilih, ambang minimal dukungan yang harus dipenuhi mencapai 53 dukungan, setelah dilakukan pembulatan ke atas.
Surat dukungan juga wajib dibuat secara terpisah untuk bakal calon Ketua PWI Provinsi Lampung dan bakal calon Ketua DKP PWI Provinsi Lampung.
Dukungan harus dibubuhi tanda tangan anggota biasa PWI di atas meterai serta dilengkapi fotokopi KTA PWI yang masih berlaku. Bagi dokumen yang belum lengkap, panitia memberikan ruang untuk melengkapinya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Lukmansyah menjelaskan, pelayanan pendaftaran berlangsung setiap hari selama periode 19–26 Oktober. Berdasarkan ketentuan jadwal yang ditetapkan TPP, pelayanan dibuka pukul 09.00 hingga 16.00 WIB di Sekretariat PWI Provinsi Lampung.
Sementara masa perbaikan administrasi dilaksanakan pada 27–29 Oktober 2026 dengan waktu pelayanan yang sama.
Syarat Bakal Calon
Selain memenuhi ketentuan dukungan, bakal calon Ketua PWI Lampung maupun Ketua DKP PWI Lampung harus memenuhi sejumlah persyaratan organisasi dan administrasi.
Di antaranya telah berstatus sebagai Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun serta telah lulus dan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Utama yang masih berlaku.
Khusus bakal calon Ketua PWI Provinsi Lampung, kandidat dipersyaratkan pernah menjadi pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya satu periode penuh.
Sedangkan bakal calon Ketua DKP PWI Provinsi Lampung harus berusia minimal 40 tahun pada saat mendaftarkan diri.
Setiap bakal calon juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai yang antara lain memuat kesediaan menjadi calon untuk periode 2026–2031, tidak sedang menduduki jabatan politik maupun menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang terafiliasi dengan partai politik.
Selain itu, calon menyatakan tidak sedang menjalani sanksi organisasi atau sanksi etik dari Dewan Kehormatan PWI, tidak pernah mendapat sanksi organisasi maupun sanksi etik, serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun.
Bakal calon juga harus menandatangani Pakta Integritas sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi PWI.
Untuk kelengkapan administrasi, berkas yang disiapkan meliputi surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, daftar riwayat hidup (CV) singkat, fotokopi KTA PWI yang masih berlaku, fotokopi sertifikat atau kartu UKW Tingkat Utama, serta pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.
Penetapan Calon Menjadi Kewenangan PWI Pusat
Setelah seluruh berkas diterima dan diperiksa sesuai mekanisme penjaringan, TPP akan meneruskannya melalui Ketua Panitia Organizing Committee (OC) untuk disampaikan kepada PWI Pusat.
Lukmansyah menegaskan, TPP di tingkat provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai calon Ketua PWI Lampung maupun calon Ketua DKP PWI Lampung.
“Yang menetapkan calon itu PWI Pusat. Berkas kita sampaikan melalui Ketua Panitia OC untuk diteruskan ke pusat. Jadi, kewenangan mengesahkan seseorang menjadi calon atau tidak berada di PWI Pusat,” jelasnya.
Dengan tahapan tersebut, TPP mengingatkan seluruh pihak yang berminat maju dalam pemilihan agar memperhatikan batas waktu pendaftaran, kelengkapan administrasi, serta ketentuan dukungan. Kepatuhan terhadap seluruh persyaratan menjadi bagian penting sebelum proses penetapan calon dilakukan oleh PWI Pusat.
Jadwal Pendaftaran
19–26 Oktober 2026
Pukul 09.00–16.00 WIB
Sekretariat PWI Provinsi Lampung
Masa Perbaikan Berkas
27–29 Oktober 2026
Pukul 09.00–16.00 WIB
Sekretariat PWI Provinsi Lampung












