Ungkap Pelaku Tawuran, Polisi Temukan Modus Baru Pengalihan Peredaran Narkoba

Jakarta, Warta9.com – Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat, bersama Polsek tambora mengamankan 17 pelaku aksi tawuran yang terjadi di Jalan Raya Latumenten depan Mal Season City Tambora, Jakarta Barat. Pelaku diketahui dari kelompok pemuda Jalan Semeru Grogol Petamburan dengan kelompok Jembatan Besi, Tambora, Kamis (05/07).

Polisi turut menyita senjata tajam hingga narkoba dalam penangkapan itu. Bahkan, anggota Polisi pun turut menjadi korban pelaku saat membubarkan aksi tawuran tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, terkait fenomena tawuran yang terjadi di Tambora pada Kamis (05/07) lalu ada motif lain dari para pelaku tawuran tersebut. Dimana antar dua kelompok jembatan besi dan kelompok semeru.

“Dimana kami melakukan investigasi bersama 3 pilar, bahwa disaat terjadinya tawuran barang bukti narkoba khususnya Shabu berkurang ditenggarai saat tawuran itu barang bukti narkoba beredar,” ungkap Hengki, Selasa (10/07/18).

Pada pagi itu Tim Pemburu Preman (TPP) Polsek Tambora yang dipimpin langsung Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manosoh, melakukan pencarian para pelaku tawuran yang bersembunyi di wilayah Semeru Grogol Petamburan Jakarta Barat, Tim berhasil mengamankan sembilan orang pemuda beserta barang bukti senjata tajam.

Selanjutnya Tim Pemburu Preman (TPP) Polsek Tambora melanjutkan pencarian pelaku Tawuran di wilayah Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat, dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku beserta barang bukti berupa enam buah batu, empat buah parang, satu buah celurit, satu unit HP Asus, satu buah sweater warna hijau, satu baju warna hijau, satu buah celana pendek dan satu buah rekaman video CCTV.

“Total pelaku yang diamankan sebanyak 17 orang,” lanjut Kapolres.

Diketahui pula, 17 pelaku yang diamankan antaranya enam tersangka dari kelompok Semeru yakni SR (45), YSA (23), AMW (19), SM (19), dan AK (17). Sedangkan dari kelompok Jembatan Besi yakni SM (14), ZF (14), AG (16), MS (23), SS (16), AR (14), MZH (14), EHR (18), dan SI (15).

“Dari pelaku yang diamankan tersebut, lima orang kita lakukan penahanan, sedangkan 11 orang kita lakukan proses diversi oleh penyidik dan Balai Pemasyarakatan karena masih dibawah umur. Ada juga satu orang yang masih DPO merupakan residivis dan ternyata salah satu sindikat geng tenda orange,” katanya.

Hengki menjelaskan, dari semua pelaku yang diamankan, petugas melakukan test urine. Dari hasil test urine terhadap seluruh pelaku tawuran, tiga orang positif Narkoba

“Tiga orang positif narkoba yakni YSA, AMW, dan SM,” jelasnya.

Dari aksi tawuran itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, juga mengamankan barang bukti narkotika.

“Kita juga mengamankan barang bukti narkoba empat bungkus Narkotika Jenis Shabu seberat 4.267 Gram, Pil Ecstasy warna hijau sebanyak 4.675 butir dengan berat brutto 1.620 gram, Alat hisap berupa Bong dan Cangklong sebanyak satu buah, tiga buah Tas gendong, Plastik Klip ukuran sedang dan kecil, dan tiga buah alat timbangan elektrik,” tandasnya.

Akibat kejadian tersebut, polisi menjerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dan pelaku yang kedapatan narkoba kami kenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ia menambahkan, bahwa Jakarta Barat mencanangkan tanggung jawab bersama elemen masyarakat, forkopimkot dan 3 pilar dalam menjaga situasi kamtibmas terbukti dari Januari hingga bulan Juli ini mengalami penurunan angka kriminalitas hingga 20 persen, dibandingkan operasi ketupat jaya 2017 sebelumnya dengan operasi ketupat jaya 2018 kejahatan turun 16 persen. (W9-Didi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.