Bandarlampung, Warta9.com – Pemuda bernama Julian Afandi, terdakwa pencabulan anak di bawah umur menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (9/10/2018).
Sidang dengan agenda putusan tersebut menjatuhkan terdakwa dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
“Menjatuhkan dan meminta agar terdakwa ditahan selama 8 tahun. Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Nirmala Dewita, Selasa (8/10/2018).
Putusan tersebut berdasarkan Pasal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Terdakwa dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut nya selama 10 tahun penjara .
Atas putusan itu, 8 tahun tersebut terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, perbuatan tersebut dilakukan pada tanggal 23 Januari 2017 di rumah terdakwa. Terdakwa mengajak berhubungan badan dengan iming-iming bakal menikahi korban jika hamil.
“Perbuatan itu terulang kembali pada tanggal 25 Januari 2017, dengan lokasi perbuatan dirumah terdakwa,” katanya. (W9-ars)










