Perkosa Anak Kandung, Yono Diganjar 10 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Hukuman penjara lama pantas diberikan kepada Yono (68). Ia melakukan perbuatan bejat memperkosa anaknya sendiri AS (17), divonis selama 10 tahun penjara oleh Ketua Majlis Hakim, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan di PN Tanjungkarang, Selasa (16/10)2018).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum Supriyati yang menuntutnya selama 15 tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan dia telah memperkosa anaknya sendiri yang semestinya harus dibela dan dalam tanggungjawabnya. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku berterus terang dan meminta maaf pada anak nya.

Hakim menyatakan Yono (68), warga Jalan RE Martadinata Kampung Kedaung, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur Bandarkampung dengan pidana penjara selama 10 tahun atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anaknya sendiri berinisial AS (17) pada 10 Mei 2018 silam.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencabulan dan diancam pidana pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yono dengan pidana penjara selama 10tahun,” ujar Hakim.

Jaksa Supriyanti dalam dakwanya menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa berawal pada malam Jumat 10 Mei 2018, dimana saat itu saksi korban tengah tertidur diruang samping, tiba-tiba terdakwa menarik tangan saksi korban hingga saksi pun terbangun, saat itu terdakwa berdiri disamping korban dengan tangan memegang golok. “Terdakwa berkata ayo kekamar temani anak mu, lalu terdakwa dibawa kedalam kamar,” kata Jaksa.

Sesampai didalam kamar saksi korban diancam oleh terdakwa dengan membekap mulut korban serta menempelkan sebilah golok kebagian leher saksi korban sambil berkata “jangan berisik, jangan teriak kalau teriak saya bunuh kamu,” kata jaksa menirukan suara terdakwa.

Saat itu lanjut Jaksa saksi menangis dengan mulut terbekap kemudian saksi korban berkata “jangan yah saya ini anak ayah, dari kecil ayah yang ngurus, masa ayah tega sama saya” kata jaksa lagi. Mendengar ucapan anaknya itu terdakwa Yono malah mendesak dengan berkata” ayok layani saya, kalau nggak mau saya main kasar,” kata terdakwa kepada saksi korban.

Terdakwa lanjut Jaksa, terus mengancam saksi untuk membuka bajunya jika tidak maka saksi akan dia bunuh. Karena saksi merasa ketakutan dengan terpaksa dia membuka bajunya dan seluruh pakaiannya, selanjutnya terdakwa mendorong tubuh saksi korban hingga tidur terlentang tanpa pakaian saat itu pencabulan yang dilakukan terdakwa terjadi. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses