Tabrak Anggota BNN, Pemilik Sabu-sabu 2 Kg Dituntut 19 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung Menuntut Dwi Adelianto (28), warga Pancoran Mas Depok Jawa Barat (Jabar) menuntut pidana penjara selama 19 tahun denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (6/3/2019).

Dwi merupakan satu dari dua pelaku yang menabrak Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, pada saat dilakukan pengkapan oleh petugas karena diduga membawa narkoba.

Terdakwa diancam pidana pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) tentang narkotika. Atas kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu seberat 2 Kg.

Jaksa Penuntut Umum Ilsye Haryanti mengatakan, terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tentang narkotika.

Berdasarkan fakta sidang, keterangan saksi, alat bukti serta keterangan dari terdakwa semua unsur dalam dakwaan jaksa telah terpenuhi. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun, serta denda Rp1 Milar, subsider 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Ilsye.

Pengangkapam terdakwa kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu ini terbilang dramatis, saat itu petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan pengiriman sabu asal Jakarta Barat.

Dalam penyergapan di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, petugas mendapat perlawanan dari kurir narkoba. peristiwa itu terjadi saat petugas melakukan penyergapan, Kamis, 11 Oktober 2018 sekitar pukul 02.30 WIB.

Satu pelaku Warga Bandar Lampung berinisal RH (meninggal dunia) karena melawan petugas saat disergap di Jalan Soekarno-Hatta, seputar flyover Way Halim.

Jaksa Suprianti mengataka saat itu anggotanya menunggu tersangka Dwi Adelianto alias Cilok yang membawa 2 kg sabu dari Jakarta Barat. “Petugas mendapat informasi adanya penyelundupan sabu berasal dari Cikampek, Jakarta Barat,” kata Jaksa.

Saat itu petugas tidak langsung menangkap Dwi, Alasannya petugas ingin tahu lokasi pengiriman sabu tersebut. “Tersangka ini naik bus jurusan Kalideres-Palembang. Baru setelah sampai Way Halim, tersangka turun,” kata Jaksa.

Saat itu RH datang dengan menggunakan sepeda motor untuk menjemput Dwi. Saat naik (motor) petugas langsung menyergap. Tapi, tidan disangka RH ini langsung tancap gas dan menabrak salah satu anggota. Akibatnya, anggota tersebut terluka. Sedangkan Dwi terjatuh.

Sementara RH tetap memacu kendaraannya, petugas kemudian lakukan tindakan tegas terukur. Saat terkena (tembakan), RH masih bertahan, tapi sempoyongan. Akhirnya dia menabrak mobil dan meninggal di TKP.

RH tercatat sebagai warga Bandar Lampung. Ia baru beberapa bulan lalu keluar dari bui. Dia residivis dalam kasus yang sama, dan sudah menjalani hukuman selama empat tahun. Baru beberapa bulan keluar. Pengiriman barang ini dilakukan keduanya dua kali dalam sebulan.

Dwi mengaku diperintah oleh seseorang bernama Amar (DPO) dia dijanjikan upah Rp 10 juta untuk sekali pengiriman, “Saya cuma disuruh antar. Nanti barang itu ada yang jemput,” katanya.

Dwi menyanggupi permintaan Amar 7lantaran memiliki utang uang sebesar Rp 5 juta, “Ya saya punya utang, dan butuh uang ,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.