Bandarlampung, Warta9.com – Dua terdakwa Kurniawan Akbar (32), warga Olok gading Teluk betung Barat dan Safri Alfikar (31), warga Kelurahan II Kecamatan Telukbetung Barat Bandarlampung, divonis oleh ketua majlis hakim Pastra Yosef, masing-masing selama 6 tahun penjara, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (3/9/2019).
Ketua majlis Hakim Pastra Yosef mengatakan kedua terdakwa terbukri besalah menghilangkan nyawa orang lain terbukti melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menghilangkan nyawa oranglain oleh karna itu di Vonis selama masing masing 6 tahun penjara.
Sebelum memutuskan hukuman hakim mempertimbangkan Hal hal yang memberatkan, terdakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat nyawa Riky Nelson melayang. Sedangkan hal yang meringan kan terdakwa mengaku bersalah dan berlaku sopan selama dalam persidangan.
Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum Romand Fazardo menuntut kedua terdakwa dengan 9 Tahun penjara terkait pembunuhan Reki Nelsen, seorang calon anggota legislatif dari partai PAN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romand Fazardo P mengatakan, bahwa peristiwa pembunuhan itu bermula pada saat saksi M. Akbar Ramadhan menumpang ojek online pulang menuju rumahnya di Perumahan Citra Garden. “Ketika melewati Kedai Thai Tea milik ibu saksi yang terletak didekat bundaran gerbang pintu masuk Perumahan Citra Garden, saksi melihat ada anak-anak yang berumur antara 10-16 tahun sedang berada disekitar Kedai Thai Tea tersebut,” kata Jaksa Romand, Senin (10/6).
Karena merasa curiga saksi M. Akbar Ramadhan meminta driver ojek online untuk berhenti kemudian menyuruh anak-anak tersebut untuk pergi dan jangan berada disekitar Kedai Thai Tea tersebut.
“Ketika ojek online kembali berjalan, saksi terkejut melihat ada anak yang merangka keluar dari etalase belakang tempat penyimpanan barang-barang kedai Thai Tea tersebut. Namun saksi M. Akbar Ramadhan tetap melanjutkan perjalanan sampai kerumah,” jelas dia.
Sesampainya dirumah, saksi M. Akbar Ramadhan menceritakan peristiwa itu kepada korban Reki Nelsen dan Putri Maya Rumanti (istri korban). Mendengar cerita tersebut, istrinya memerintahkan korban dan saksi M. Akbar Ramadhan untuk memeriksa Kedai Thai Tea tersebut.
Ketika korban memeriksa etalase belakang kedai, Reki Nelsen dan M. Akbar Ramadhan mendapati etalase itu sudah dalam keadaan tidak terkunci. Dirinya juga menemukan seorang anak laki-laki berusia 15 tahun bersembunyi dalam keadaan tengkurap didalam etalase tersebut.
“Korban kemudian menarik kaki anak tersebut, namun anak itu pun memberontak dengan cara menendang-nendangkan kedua kakinya. Kemudian saksi M. Akbar Ramadhan meminta izin kepada korban untuk meminta bantuan security perumahan Citra Garden untuk mengamankan anak tersebut.
“Ketika saksi M. Akbar Ramadhan sedang berjalan menuju pos security, ada anak-anak yang berlari dan berteriak kepada saksi ‘Bang, jangan bang, dia itu saudara saya namanya Yogi, dia itu bukan pelakunya, dia cuma disuruh sama yang tua-an buat ngambil barang-barang’. Namun saksi M. Akbar Ramadhan tetap pergi dengan menggunakan mobil menuju kantor security Perumahan Citra Garden,” terang dia.
Selanjutnya, ketika terdakwa Kurniawan Akbar sedang berkumpul di depan rumah dengan terdakwa Safri Alfikar, Budi (saksi), Dian (saksi), Adi (DPO), Dani (DPO), Yudi (DPO) Rusli alias Bang Le (DPO) kemudian datang Rahmad (DPO).
“Rahmad berkata ‘Le (panggilan ke Rusli), Le, lapah Le, cakak Le, ana Yogi digebuk di disan’ yang artinya ‘Le, Le, jalan Le, berdiri Le, itu Yogi digebuk disana’. Mendengar perkataan Rahmad, Rusli alias Bang Le berboncengan dengan Rahmad, lalu Safri Alfikar alias Joy membonceng Adi pergi ke gerbang pintu masuk Perumahan Citra. (W9-ars)










