Jakarta, Warta9.com – Universitas Mathla’ul Anwar disinyalir telah melakukan penyelenggaraan perkulian jarak jauh bertentangan dengan izin lokasi Pendiri Kampus. Pasalnya Universitas Mathla’ul Anwar mengatongi izin lokasinya di Pandegelang Banten Jawa Barat, bukan di lokasi DKI Jakarta.
“Ada temuan berupa foto papan nama kampus, pada brosur sebagai bentuk pemasaran dari Unma Jakarta (salah satu yang di pasarkan pada program studi ilmu hukum),” ucap Aktivis Masyarakat Jakarta yang minta namanya tidak di sebutkan, di kediamannya Kalibata Jakarta, Selasa (03/09).
Dia menuturkan adanya pratek perkuliahan pada program Studi Ilmu Hukum sangat bertentangan atau berlawanan dengan aturan Permendikti, pasalnya aktivitas perkulian jarak jauh bukan pada kampus utama, melaikan melaksanakan perkulian khususnya pada Program Studi Ilmu Hukum di Jln. Al Amanah Raya No1 Kav. Polri Wijaya Kusuma, DKI Jakarta.
“Pelaksanaan perkuliahan jarak jauh tersebut, bertentangan dengan Permendikti Nomor 109 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan perkuliahan jarak jauh pada pendidikan tinggi,” sebutnya.
Selain permasalahan izin lokasi, Universitas Mathla’ul Anwar tersebut patut diduga bertentangan dengan Surat Edaran Kemenristek Dikti tentang perbandingan jumlah dosen dan mahasiswa.
Surat edaran Dikti itu menerangkan bahwa perguruan tinggi khususnya dalam ilmu sosial (program studi ilmu hukum Unma) jumlah perbandingan dosen dan mahasiswa adalah 1:45, yang artinya 1 dosen mengajar untuk 45 mahasiswa.
Tetapi pada program Studi Hukum Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) tersebut perbandingan mahasiswanya adalah 1:158, jelas sangat bertentangan dengan aturan tersebut.
“Padahal surat edaran tersebut semua pengelola Universitas /Perguruan Tinggi harus tunduk dan patuh pada aturan yang mempunyai kekuatan sebagai dasar hukum yang mengikat bagi perguruan tinggi, namun tidak berlaku bagi Universitas Mathla’ul Anwar,” jelasnya.
Terpisah LLDikti Yayan saat di konfirmasi melalui telpon selulernya (whats up) menjelaskan, kelas jarak jauh tidak diperbolehkan. Dia berharap partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan pratek kelas jauh kepada LLdikti untuk di tindak lanjutin, tegasnya.
Sementara pihak kampus Mathla’ul Anwar belum bisa di konfirmasi sampai berita ini di turunkan. (W9-ard)










