JAKARTA — Seperti yang diduga banyak pihak, meski mendapat kecaman dari elemen masyarakat, Presiden Joko Widodo memberikan sinyal hijau terkait revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara resmi, Rabu (11/9) pagi Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU KPK.
Terkait hal tersebut, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers khusus menyikapi perkembangan terkini perihal revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung KPK, Kamis (12/9/2019).
Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap agar concern KPK terkait revisi UU itu didengar semua pengambil keputusan. Baik itu di DPR maupun di pemerintahan.
Ia mengaku sudah melihat draf revisi UU KPK via pemberitaaan di media massa, bukan secara resmi. Sebab, KPK tidak dilibatkan sama sekali. Hal itu, menurut Agus, berbeda dengan pembahasan sebelumnya.
“Kami terkejut proses itu begitu cepat. Gerakan anti korupsi membutuhkan penguatan-penguatan bukan untuk dilemahkan. Kita meminta kepada mereka memikirkan hal itu,” ujar Agus.
Tak ayal keputusan Jokowi menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Peneliti korupsi politik dari Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menilai penandatanganan surpres menjadi sejarah terburuk dalam kepemimpinan Jokowi.
“Beliau lebih mendengarkan kemauan partai dibandingkan suara masyarakat dan para tokoh yang ingin KPK kuat dan independen. Sekarang KPK berada diujung tanduk karena pembahasan di DPR cenderung tidak akan terkontrol,” kata Donal melansir dari CNBCindonesia.com. (W9-jon)










