Panaragan, Warta9.com – Merebaknya kasus demam berdarah di Kabupaten Tulangbawang Barat tak jarang membuat masyarakat panik dan ketakutan. Hal itu kemudian bisa membuat warga bertindak kurang tepat. Salah satunya meminta pengasapan (fogging). Selain harus sesuai SOP, cara tersebut dianggap tidak terlalu efektif, lantaran mengakibatkan nyamuk menjadi kebal.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Barat, Majril, mengatakan kasus demam berdarah di Tubaba hingga hari ini 14 Juli 2020 ada sedikit peningkatan dari tahun sebelumnya. Meski sepanjang tahun ini ada 418 kasus demam berdarah, namun tidak ada kasus meninggal dunia atau masih dibawah standar Kasus Luar Biasa (KLB).
Menurut dia, pengendalian DBD tak cukup dilakukan pemerintah. Perlu kesadaran masyarakat untuk menekan pertumbuhan nyamuk. Caranya, pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan membersihkan lingkungan rumah dan sekitarnya.
Majril meminta masyarakat waspada dan mencegahnya dengan melaksanakan 3M plus, dengan cara bergotong royong, yaitu menguras bak mandi dan penampungan air, mengubur barang-barang yang berpotensi menjadi tempat air menggenang, serta menutup rapat-rapat tempat penampungan air.
Kemudian pencegahan juga dengan menggunakan losion anti nyamuk dan penggunaan abate. Selain dengan 3M Plus, pencegahan penularan virus juga bisa dengan pengasapan atau fogging. Namun sistem ini tidak bisa sembarangan. Majril mulai khawatir sebab kini banyak warga yang meminta pengasapan meskipun tidak diperlukan atau diluar SOP.
“Sekarang itu (anggapan masyarakat) kalau demam berdarah pasti bisa diatasi dengan fogging. Padahal tidak semua kasus demam berdarah memerlukan pengasapan atau fogging,” kata Majril kepada warta9.com, Selasa (14/7).
Ia mendorong agar warga melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) terlebih dahulu sebelum meminta pengasapan ke puskesmas terdekat. Pengasapan baru bisa dilakukan setelah indikasi-indikasi tertentu terpenuhi.
“Harus dipastikan dulu itu memenuhi syarat. Soalnya fogging itu sebetulnya seperti pemberian obat pada orang sakit, jadi harus sesuai dengan indikasinya. Karena kalau tidak sesuai dengan indikasinya malah berakibatnya kurang baik. Fogging bisa mengakibatkan kekebalan pada nyamuk tersebut. Nanti giliran kita perlu fogging, eh nyamuknya sudah kebal, nggak bisa di-fogging lagi,” paparnya.
Masyarakat harus mengetahui indikasi- indikasi perlunya pengasapan secara umum terdiri dari dua hal. Pertama, ditemukan virus dengue ditandai dengan adanya pasien penderita Demam Berdarah Dengue (DBD).
Hal tersebut harus dibuktikan dengan hasil uji laboratorium dari rumah sakit tempat pasien dirawat. Indikasi kedua adalah ditemukan jentik atau nyamuk dewasa pada radius 100 meter dari rumah pasien DBD.
“Di situ nanti kita lihat, betul tidak ada jentik atau tidak, ada nyamuk dewasa atau tidak. Kalau memang positif terdapat nyamuk demam berdarah dan kita menemukan juga jentik, itu baru bisa dilaksanaakan fogging,” terangnya.
Jika warga ingin pengasapan, warga bisa mengajukan kepada puskesmas terdekat dengan membawa bukti lab dari rumah sakit tempat pasien DBD dirawat. Setelah itu, petugas puskesmas akan melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap indikasi-indikasi adanya sarang nyamuk. Jika indikasi terpenuhi, barulah pengasapan bisa dilakukan.
Majril juga mengingatkan, pengasapan berpotensi menimbulkan efek samping bagi tubuh manusia. Sebab zat yang disemprotkan saat pengasapan itu merupakan racun untuk membunuh nyamuk. Pada kondisi tertentu, zat ini juga bisa berdampak negatif.
“Karena yang diberikan juga insektisida. Apabila tidak digunakan dengan semestinya, kita juga khawatir berpotensi menjadi penyakit yang lain di kemudian hari. Maksudnya mau membunuh nyamuk malah ada dampaknya ke manusia,” imbuh pria yang dikenal ramah ini.
Tak hanya itu, pengasapan harus dilakukan oleh petugas yang sudah terlatih. Tindakan itu harus prosedural. Petugas terlatih sudah tahu titik yang harus diberi pengasapan, baik di dalam maupun di luar rumah.
“Fogging tidak bisa sembarangan. Harus oleh orang yang sudah terlatih. Di Tubaba masih banyak masyarakat yang belum paham. Titik yang mau di fogging lain, tapi yang diminta masyarakat lain lokasi. Hal ini terus kita sampaikan agar masyarakat bisa memahami jika fogging itu harus sesuai SOP,” tandasnya. (Jn/nanda)











