Bandarlampung, Warta9.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung dari daerah pemilihan (Dapil) V, Ir. Indrawan, melakukan sosialisasi Perda (Sosper) Nomor. 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Sosper dilakukan di Umbul Jambu Kelurahan Way Lunik Panjang, Minggu (26/7/2020). Dapil VI meliputi Kecamatan Panjang, Bumi Waras dan Kecamatan Kedamaian.
Dalam Sosper Perda Nomor. 5 tahun 2015 ini, Indrawan menghadirkan dua pemateri yang mumpuni dalam bidang hukum yaitu : Rifandi Ritonga, SH, MH, CLA dan Ansori, SH, MH, keduanya dosen Universitas Bandar Lampung.
Selain Sosper, warga Way Lunik Panjang memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Indrawan juga anggota Fraksi Golkar DPRD Bandarlampung ini, mengatakan, masyarakat perlu menyadari bahwa sampah harus dikelola untuk mengurangi masalah dalam kehidupan sosial.
“Dengan adanya pengelolaan sampah oleh masyarakat, diharapkan bisa meminimalisir persoalan di tengah masyarakat khususnya dalam kesehatan dan keselamatan lingkungan.
Sementara itu, Rifandi Aritonga mengatakan, dengan adanya Perda No.5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, ada perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Perda tidak akan jalan tanpa ada peran serta masyarakat. Karena dalam Perda ini ada peran serta masyarakat, sebagaimana diatur pada BAB VIII.
Peran masyarakat sebagai mana dalam Pasal 40 disebutkan;
(1) Pemerintah Kota meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan
sampah.
(2) Bentuk peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi :
a. menjaga kebersihan lingkungan;
b. aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan,
pengangkutan, dan pengolahan sampah; dan
c. pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan, dan pendapat dalam
upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya.
Dalam Pasal 41 juga disebutkan,
(1) Peningkatan peran serta masyarakat dilaksanakan dengan cara:
a. sosialisasi;
b. mobilisasi;
c. kegiatan gotong royong; dan/atau
d. pemberian insentif.
(2) Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan cara:
a. mengembangkan informasi peluang usaha di bidang persampahan;
dan/atau
b. pemberian insentif dan disinsentif.
(3) Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan cara:
a. penyediaan media komunikasi;
b. aktif dan secara cepat memberi tanggapan; dan/atau
c. melakukan jaring pendapat aspirasi masyarakat.
Selain itu, dalam Pasal 44 ada larangan membuang sampah baik di siring, di jalan dan di sungai. Masyarakat juga perlu tahu, bahwa dalam Perda ini sesuai dengan Pasal 58, ada sanksi bagi yang melanggar, yaitu sanksi administrasi, sanksi sosial dan sanksi pidana. (W9-jam)










