Agus BN Beri Rp72 M kepada Zainudin Hasan dari Uang Fee Proyek

AGUS BN – Terdakwa fee proyek Agus BN beju batik hijau turun dari tangga Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelum digelar sidang. (foto : arly)

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang perdana dengan terdakwaan kasus suap fee proyek infrastruktur anggota Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bakti Nugroho (Agus BN), digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (13/12/2018).

Agus BN pun bongkar-bongkaran kepada penyidik KPK. Ini terlihat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, bahwa Agus BN sejak Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dilantik tahun 2016, sudah menjadi pengumpul uang fee proyek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa terdakwa Agus BN memberikan aliran dana dari 74 orang rekanan di Dinas PUPR sebesar Rp72 miliar kepada Zainudin Hasan bupati Lampung Selatan nonaktif.

“Patut diketahui bahwa uang tersebut diberikan kepada Zainudin Hasan dari ABN, Hermansyah Hamidi, Anjar Asmara, dan Syahroni. Karena telah memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR dari tahun 2016 sampai 2017,” ujar JPU dalam persidangan.

Tidak hanya itu, lanjut JPU KPK, pada bulan Februari 2016 setelah Zainudin Hasan dilantik menjadi Bupati. Terdakwa dilantik menjadi staf ahli Bupati Lamsel.

“Setelah itu terdakwa pun sekitar tahun 2016 diminta oleh Zainudin Hasan untuk menerima uang komitmen fee dari rekanan-rekanan di Dinas PUPR. Atas permintaan itu terdakwa menyetujuinya,” ungkap JPU. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.