Ancam Diviralkan, Gadis Berusia 14 Tahun Dirudapaksa Pria Dewasa

Foto ilustrasi.

Kisah memilukan menimpa bocah perempuan, sebut saja Bunga 14 tahun (bukan nama sebenarnya) yang dirudapaksa pria dewasa itu, tentu saja membuat keluarga gadis belia itu terpukul. Mirisnya, pria ini mengancam jika tidak memenuhi hasratnya itu maka akan diviralkan.

Kasus tersebut terjadi di Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kapolsek Gadung Aji Ipda Amir Hamzah membenarkan aksi rudapaksa itu.

Menurut Ipda Amir, rentetan kronologi kasus rudapaksa gadis berusia 14 tahun itu bermula ketika pria dewasa berinisial JS (32) mengajak korban untuk bertemu disuatu Masjid di kampung tersebut.

Ketika itu, JS iming-imingi korban dengan mengajaknya jalan-jalan keliling kampung untuk menikmati suasana siang hari itu, Sabtu (05/03).

Usut punya usut, JS ternyata mempunyai niat buruk yakni menyetubuhi gadis belia ini ditengah perkebunan sawit.

Memantapkan aksi bejatnya

Usai mengajak korban jalan-jalan, pikiran kotor di otak JS makin menggila. Akhirnya, korban dibawa menuju ke sebuah gubuk di tengah perkebunan sawit di Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji.

Tibanya digubuk itu, JS kemudian melancarkan aksi bejatnya. Dengan memaksa gadis 14 tahun tersebut untuk melayani pemenuhan hasratnya.

Tentu saja korban berontak dan menolak ajakannya itu. Namun apalah daya, usia yang terbilang masih gadis belia ini pun tak sanggup melawan tenaga JS.

Mengancam diviralkan

Demi berhasil memenuhi nafsu birahinya, JS mengancam korban jika tidak bersedia maka akan diviralkan. Tentu, ancaman itu membuat korban tak bisa berkata lain selain mengiyakan ajakannya.

Kemudian korban pasrah tak berdaya merasakan sakit dan menyaksikan tubuhnya sedang dinikmati pria bejat JS.

Usai melakukan aksi bejatnya, JS mengantarkan korban pulang ke tempat mereka bertemu diawal yakni Masjid Agung.

Orang tua korban murka

Pada Rabu (09/03), korban menceritakan kisah pilu yang dialaminya kepada sang ayah. Mendengar hal itu, tentu menyangkak hati ayah korban hingga murka.

Lalu, ayahnya melaporkan kasus rudapaksa terhadap putri kandungnya itu ke Polsek Gedung Aji untuk ditindak secara hukum.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung meluncur. JS kita tangkap pada Rabu (09/03), sekitar pukul 22.00 WIB, disekitaran masjid tempat mereka bertemu,” tegas Ipda Amir.

Dalam perkara ini, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa baju, celana, dan pakaian dalam milik korban yang dipakai saat terjadinya tindak pidana persetubuhan secara paksa tersebut.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Gedung Aji. Pelaku terjerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp.5 miliar,” pungkasnya.

Laporan : Nan/Wan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.