Buang Limbah Sebarangan, Puluhan Pelanggar Denda Jutaan Rupiah

Denpasar, Warta9.com – Tim Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar Bali, memang benar-benar rutin melakukan pemantauan terhadap pelanggar pembuang sampah sembarangan dan limbah.

Beberapa warga yang melakukan tindakan pelanggaran terhadap perda langsung digiring ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Ada 20 orang melanggar terdiri atas pelanggar kebersihan, limbah sablon, tahu dan tempe.

Kadis DLHK Denpasar I Ketut Wisada di sela-sela sidang tipiring di Kantor Camat Denpasar Barat menegaskan, pihaknya berharap, bagi yang sudah dua kali melakukan pelanggaran yang sama, supaya dijatuhi hukuman kurungan.

“Kami sudah sejak lama menggiring pelanggar ke sidang tipiring dengan dijatuhi denda. Namun hal itu tidak membuat mereka jera, bahkan masih mengulang hal yang sama. Karenanya majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman kurungan,” kata Wisada, Selasa (27/8/2019).

Dengan demikian paling tidak, hal itu akan dirasa berat oleh pelanggar, sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu kesepuluh pelanggar lingkungan, yang membuang limbah ke saluran sungai, dijerat dengan hukuman denda sebesar Rp 3 juta, oleh Hakim PN Denpasar Angeliky Handajani Day, dan Panitera Agustini Mulyani.

Adapun pelanggar lingkungan, yakni pembuang limbah sablon. Mereka rata-rata membuang limbah dalam keadaan belum diukur ambang batas kandungan zat kimianya. “Apakah anda tau, jika limbah sablon yang anda buang ke saluran sungai itu sangat membahayakan dan mencemari lingkungan. Itu bahan yang anda digunakan sangat sulit terurai dengan lingkungan,” papar Hakim Handayani Day.

Terhadap pelanggar pembuang limbah tahu, tempe, dan usaha katering dijatuhi hukuman denda Rp 1,5 juta. Setelah hakim menjatuhkan hukuman denda, subsider hukuman kurungan 3 -7 hari, semua memilih membayar hukuman denda. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.