Dalami Siltap Desa Kamplas, Inspektur: Jabatatan Kasi Pemdes Langgar UU & Perda

Kotabumi, Warta9.com Inspektorat Kabupaten Lampung Utara akan menindaklanjuti keluhan sejumlah perangkat Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat terkait kekurangan Penghasilan Tetap (Siltap) tahun 2019 sebesar Rp.600 ribu perbulan, selama satu tahun dan pada 2018, tertunda pembayaran selama dua bulan.

“Kami sudah membentuk tim khusus yang diketuai Irbanwil II, Hairul Fadilah, untuk mendalami serta melakukan tindaklanjut terkait adanya persoalan belum tersalurkannya Siltap perangkat desa di Desa Kamplas,” kata Inspektur Inspektorat Lampura, Mankodri, Jum’at, (05/06/2020),

Menurut dia, Anggaran Dana Desa (ADD) mulai dari tahun 2018 sampai 2019 sudah direalisasikan seluruhnya. Namun, kenapa Siltap perangkat Desa Kamplas masih belum disalurkan seutuhnya. “Kami secepatnya akan segera dalami dan akan menindaknajuti agar dapat mengetahui persoalan yang sebenarnya,” terangnya.

Dijelaskan, manakala ditemukan adanya kebenaran dari informasi tidak dibayarkannya Siltap perangkat desa dimaksud yang disebabkan adanya kekeliruan dan/atau maladministrasi lainnya, maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah.

“Kalaupun menurut keterangan yang nantinya didapat bahwa pihak desa sudah melakukannya sesuai prosedur, yang menjadi pertanyaan besar berikutnya, dikemanakan uang tersebut sebelumnya,” tegasnya.

Terkait jabatan Kasi Pemerintahan Desa Kamplas, Mahendra Kusuma, yang merupakan anak kandung dari Kades setempat, Suherman, Mankodri menegaskan perangkat desa tidak diperbolehkan ada hubungan kekeluargaan secara langsung, seperti suami, istri, dan/atau anak kandung.

“Sebab, sudah jelas dalam peraturan bahwa jabatan perangkat desa itu tidak diperbolehkan ada ikatan kekeluargaan secara langsung. Bila itu benar ada ikatan keluarga, maka harus diberhentikan,” tegasnya.

Lanjut dia, aturan yang mengatur tentang perangkat desa antara lain Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lalu, Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Lalu, Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Kemudian, Perbup Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017.

“Terkait hal itu, (aturan perangkat desa.red) ranahnya ada di DPMD Lampura,” pungkasnya. (Rozi/Lam)

Baca Juga: https://warta9.com/polisi-dalami-dugaan-penganiayaan-perangkat-desa-kamplas/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.