Desa Teluk Kecimbung Dijadikan Tempat Pembakaran Emas Ilegal

Jambi, Warta9.com – Desa Teluk Kecimbung Kabupaten Sarolangun, Jambi dijadikan tempat penampungan sekaligus pembakaran emas ilegal hasil para pendulang yang dijual ditempat tersebut.

Usaha tersebut lengkap dengan tempat pembakaran, timbangan dan nota transaksi jual beli emas. Emas-emas itu diduga dibeli dari pendulang atau penambang emas tanpa izin (Peti)

Yatin, pemilik usaha pembakaran emas di Desa Teluk Kecimbung membenarkan jika pihaknya menerima emas hasil mendulang. Bukan itu saja, dia juga menampung emas hasil dompeng meski tidak banyak karena para pekerja semakin sedikit.

“Kami hanya buka tempat pembakaran dan hasil dari sini kami ada penampungannya lagi di Sarolangun. Ada bos namanya bang Oka, disini kami cuma buka usaha penampungan dan pembakaran. Seterusnya ada bos kami lagi nampung hasil dari sini,” terang Yatin, kepada Warta9.com, Minggu (25/4).

Dia mengaku bersama rekannya dari Bangko berada di desa itu hanya untuk buka usaha dan sewa tempat selama 3 tahun, namun baru berjalan satu tahun.

“Saya tidak sering ada disini, karna bukan ini saja usaha saya, ada kerjaan lain yang saya urus, dan yang nunggu usaha kami disini ada adik saya. Dari pada tidak ada kerjaan adik saya yang buka disini, saya hanya sekali kali datang melihat disini,” terang Yatin.

“Untuk sekarang orang yang datang kesini sudah sepi, tidak seperti dulu, kalau dulu ia rame, sekarang sepi,” terang Yatin pemilik usaha tempat penampungan dan pembakaran emas dari hasil PETI dan mendulang tersebut. (W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.