Dihadiahi Dua Tahun Penjara Eks Kadin Sebut Sandoz

Denpasar, Warta9.com – Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara kepada eks Ketua Kadin Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, terdakwa kasus penipuan rencana reklamasi Pelabuhan Benoa, Kamis (15/8).

Perbuatan terdakwa Agung Alit Wiraputra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Karena itu, dihukum dua tahun penjara dan dikurangi masa penahanan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Gede Raka Arimbawa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama tiga tahun dan enam bulan. Atas putusan itu, terdakwa tampak tenang dan tersenyum meski mengaku mendijadi korban dalam perkara ini.

Selain itu, terdakwa Agung Alit Wiraptra mengaku akan memanfaatkan waktu selama seminggu untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding. “Untuk putusan ini saya akan berkoordinasikan dulu dengan pengacara saya. Secara mental saya sudah lancar. Ini adalah perkara yang direkayasa,” ungkap Alit Wiraputra.

Di beberkan, dalam perkara ini hingga begitu besar dan tidak akan terungkap dengan gamblang jika tiga tokoh kunci tidak dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi. “Ya, Pak Mangku Pastika sebagai gubernur. Cok Pemayun dan Lihadnyana yang mengambil dokumen tersebut. Ini tiga tokoh yang mestinya dihadirkan. Bahkan ada delapan saksi tidak dihadirkan,” jelasnya.

Ia juga menyesalkan dengan keterangan para saksi, sebab ada yang tidak dibacakan oleh majelis hakim. Salah satunya adalah soal Sandoz. Sementara terkait dana sebesar Rp 16,1 miliar ada yang menarik. Sebab dalam putusan majelis hakim disebut terdakwa Agubg Alit Wiraputra hanya menikmati Rp 2,1 miliar lebih, sedangkan sisanya Rp 14 miliar entah kemana.

Pun dalam pertimbangannya majelis hakim menyampaikan, jika kasus ini bermula dari Sutrisno Lukito Disastro yang ingin melakukan reklamasi dengan bahasa revitalisasi pengembangan Pelabuhan Benoa seluas 400 hektar. Melalui saksi Candra Wijaya mencari orang untuk membantu proses hingga perizinan pengembangan proyek tersebut.

Sehingga ketemulah terdakwa Alit Wiraputra kala itu menjabat Wakil Kadin Bali dan menyanggupi, bahkan ada draf perjanjian. Selanjutnya ia sanggup mempertemukan dengan Gubernur Bali.

“Saat itu terdakwa sanggup membantu dalam pengurusna izin. Apalagi terdakwa mengaku anak angkat Gubernur Bali, kala itu dijabat Made Mangku Pastika,” papar majelis hakim.

Namun dalam proses tersebut harus ada dana, yang awalnya meminta kepada investor hingga Rp100 miliar, untuk diserahkan ke instansi terkait. Dan akan diselesaikan selama enam bulan. Dan akhirnya ada dana saling pengertian yang disepakati yakni Rp 30 miliar.

“Dan menindaklanjuti setelah dana cair, dilakukan audiensi dengan Gubernur Bali. Hanya saja, proses perizinan tidak selesai hingga kasus ini dilaporkan ke polisi,” tandasnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.