Gegara WTP, Bupati Bogor dan Oknum Pegawai BPK Lebaran di Penjara

Jakarta – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap terkait dugaan suap audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Selain Ade, Sekdis Dinas PUPR Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Rizki Taufik, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima, KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Ke empat pegawai BPK itu yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.

Mereka adalah Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

“Tersangka sebagai pemberi AY (Ade Yasin) Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melansir dari kompas, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Firli membeberkan peran Bupati Bogor Ade Yasin dalam kasus suap ini. Adapun kasus ini bermula dari keinginan Ade agar laporan keuangan Pemkab Bogor kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Ade sebelumnya mendapatkan laporan bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan bisa berdampak pada kesimpulan disclaimer. Ade pun meminta agar diupakan Pemkab Bogor kembali meraih predikat WTP.

Hal ini kemudian membuat anak buah Ade bergerak melakukan kongkalikong dengan auditor BPK Perwakilan Jawa Barat untuk memuluskan predikat WTP itu.

Tim audtor sejak awal disusun dan dikondisikan hanya untuk memeriksa SKPD tertentu yang tak membuat laporan keuangan Pemkab Bogor jelek. Namun, dalam pelaksanaan audit itu, SKPD yang diperiksa auditor BPK juga menemukan adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan jalan di kawasan Pakansari senilai Rp 96,4 miliar di Dinas PUPR.

Kesepakatan pun dibuat. Uang pelicin bagi para auditor BPK disiapkan. KPK memperkirakan nilai suap mencapai Rp 1,9 miliar dengan adanya pemberian uang mingguan selama proses pemeriksaan berlangsung dari bulan Februari-April 2022.

Dengan demikian baik sang bupati, maupun 3 orang bawahannya serta 4 oknum pegwai BPK perwakilan Jabar harus melalui Hari Raya Idul Fitri di dalam penjara. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.