Isep Sabu, Oknum ASN di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Tulang Bawang, Wara9.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Tulang Bawang bernama M. Defri Jaya (42), ditangkap polisi saat sedang asik pesta narkotika jenis sabu.

Warga Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Kodya Bandar Lampung ini diamankan bersama rekannya Jauhari (32), warga Jalan I Pasar Atas, Gang Nusantara, Kecamatan Menggala.

Keduanya ditangkap di Kamar Hotel Sari  Bakung Jalan Raya Gunung Sakti Kabupaten Tulang Bawang pada Kamis, (30/09/2021), pukul 16.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena melalui Kasat Narkoba AKP Anton Saputra menjelaskan, keduanya ditangkap saat sedangkan asik konsumsi narkotika jenis sabu di Kamar Hotel SB. Salah satunya merupakan oknum ASN Dinas Perhubungan.

Selain keduanya juga diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap sabu (bong).

“Kemudian pipet berbentuk (L), gulungan timah rokok (sumbu kompor), dan korek api gas,” jelas Anton kepada warta9.com, Minggu (03/10/2021).

Keberhasilan petugas dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah Kamar Hotel SB itu,

Akibat perbuatannya keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.(W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.