Joko Sudibyo, Terdakwa Penipuan Pembayaran Pajak Divonis 3,8 Tahun Penjara

Terdakwa penipuan pembayaran pajak Joko Sudibyo divonis selama 3,8 tahun penjara. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.comJoko Sudibyo terdakwa terkait kasus Penipuan dengan modus pembayaran pajak sebesar Rp 17 miliar divonis oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, SH, dengan hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan (3,8) tahun dalam persidangan yang di gelar Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (7/9/2021).

Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jakaa penuntut umum Rosman Yusa yang menuntut nya selama 4 tahun penjara terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Terdakwa Joko Sudibyo divonis selama 3 tahun dan 8 bulan penjara terbukti melanggar Pasal 378 KUH Pidana mengenai penipuan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono dalam persidangan.

Diketahui, Joko Sudibyo menjalani persidangan atas perkara penipuan dengan modus membantu pembayaran pajak.

Menanggapi vonis Hakim tersebut
Pengacara Joko Sudibyo menyatakan banding dan Jaksa penuntut umum juga menyatakan banding.

Pada sidang terdahulu Jaksa penuntut Umum menjelaskan dalam dakwaan nya, kejadian tersebut yaitu pada November 2011 ketika saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama (SUSU) mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat, Jakarta atas penunggakan pajak PPN sebesar Rp34 miliar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT SUSU.

Selanjutnya, Sugiarto menghubungi terdakwa selaku rekan bisnisnya untuk meminta pertolongan dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Terdakwa lalu pergi ke Jakarta dan bertemu Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak yang menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto supaya mengembalikan kerugian negara.

Setelah itu, terdakwa meminta Sugiarto untuk menyiapkan uang sebesar Rp13,5 miliar dan uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3,5 miliar.

Korban kemudian melakukan transfer rekening secara bertahap, namun terdakwa hanya membayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, padahal seharusnya sebesar Rp4.209.402.552 untuk tahun 2009. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.