Kemenag Imbau Ibadah Ramadan Dilakukan di Rumah Selama Pandemi Corona

Jambi, Warta9.com – Memasuki bulan Ramadhan 1441 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi, membuat himbauan tata cara pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan suci, dengan pedoman di saat  pandemi wabah virus Corona.

Umat muslim di Kabupaten Sarolangun diharapkan mengerti dengan suasana musibah Covid-19 saat ini, setelah keluarnya himbauan tata cara pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan terutama pelaksanaan ibadah sholat taraweh dan tadarus, serta melaksanakan ibadah lainya, seperti melaksanakan malam Nuzul Qur’an dan melaksanakan buka bersama yang menjadi rutinitas tahunan dalam rangkaian bulan suci ramadhan.

Demikian disampaikan Kepala Kemenag Sarolangun, HM. Syatar, Jumat (24/4). Menurutnya himbauan ini mengacu pada edaran Kemenag Provinsi Jambi dan hasil rapat kajian bersama tokoh agama, organisasi keagamaan. seperti Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Sarolangun, Kesbangpol serta TNI polri, yang disepakati bersama agar masyarakat tidak melaksanakan ibadah sholat taraweh

“Warga juga diimbau agar tidak melaksanakan tadarusan dengan berkumpul. Boleh tadarusan tetapi di lakukan di rumah. Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak melaksanakan kegiatan malam lailatul Qadri serta tidak melaksanakan buka bersama,” katanya, kepada warta9.com.

Hal ini dimaksudkan agar Sarolangun terhindar dari wabah Coid-19. Dikhawatirkan virus akan mudah menyebar bila ada kumpulan atau kerumunan. Dengan tidak membuat kerumunan, diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran Covid-19 di Kabupaten Sarolangun.

“Himbauan hari ini kita sebar disertakan panduan sholat taraweh agar warga bisa berpedaman melaksanakan sholat di rumah masing masing,” ujar Syatar.

Sementara untuk pelaksanaan sholat jumat Kemenag masih mengizinkan, namun harus mengikuti protokol kesehatan.

“Sholat jumat masih dilaksanakan ,sesuai protokol kesehatan,sampai adanya himbauan kembali dari MUI,” terang Syatar.

Tidak sebatas itu saja, pelaksanaan sholat Idul Fitri nantinya, untuk sementara ini Kemenag tidak membolehkan pelaksanaannya di Masjid ataupun di lapangan. Namun Kemenag masih menunggu fatwa ulama yang memutuskan berdasarkan kajian MUI.

“Untuk sholat idul fitri sementara tidak boleh dilaksanakan, hingga menunggu fatwa MUI” jelas Kemenag. (W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.