Kemensos Tangani Kasus Pencabulan Dua Siswi SMP Di Mesuji Lampung

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kanya Eka Santi saat menyambangi Mapolres Mesuji. foto (san/warta9)

Mesuji, Warta9.com – Belakangan ini, marak kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sejumlah pihak turut menyoroti deretan kasus-kasus pelecehan yang dilakukan oleh predator seks itu. Misalnya di Kabupaten Mesuji, Lampung, dua siswi SMP yang dicabuli oleh oknum Kepala Sekolah mereka.

Kasus di Mesuji ini bukan hanya menarik perhatian tingkat daerah saja, namun hingga ke pelosok nusantara bahkan Nasional. Berawal dari ingin mengadu lantaran dilecehkan teman sebaya mereka disekolah, dua gadis ini justru dicabuli dengan dalih diperiksa.

Bacaan Lainnya

Perlakuan tak senonoh itu dilakukan pelaku AT (50) warga Kecamatan Way Serdang di ruang UKS sekolah pada Desember 2022 silam. Bukan mendengar keluh kesah korban, oknum Kepsek ini justru menambah kasus baru dengan menyuruh kedua gadis belia itu membuka baju.

Tak ingin sia-siakan kesempatan, AT langsung mencabuli para korban. Kedua korban lantas mengadu kepada orang tua atas kejadian yang dialami mereka. Orang tua para korban naik pitam dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Menurut keterangan Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Sabtu (14/01/2023) lalu, pelaku AT sudah ditangkap dan terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kasus pencabulan dua anak dibawah umur ini mendadak viral sampai ke kancah Nasional. Bahkan Kementerian Sosial (Kemensos) turut menyoroti kasus tersebut.

Kemensos Turun Di Bumi Ragab Begawe Caram

Kasus pencabulan dua anak dibawah umur memperoleh atensi dari Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial. Pihak Kemensos hadir untuk menangani kasus kekerasan seksual, termasuk di Mesuji, Lampung.

Menurut Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kanya Eka Santi, pencabulan oleh oknum Kepala Sekolah ini memang kasusnya cukup kompleks. Kemensos prihatin atas nasib pilu yang menimpa dua gadis belia itu.

Masa depan anak ujar Kanya, merupakan kewajiban semua pihak. Perlu adanya kerjasama dalam meciptakan lingkungan aman baik pemerintah pusat, daerah dan masyarakat agar terbebas dari segala bentuk kekerasan, terkhusus pelecahan terhadap anak.

“Kemensos mempunyai program komunitas peduli anak yang menyasar sampai ke pelosok desa. Ini sebagai bentuk kepedulian kami (Kemensos) dalam menyelamatkan penerus bangsa Indonesia,” ucap Kanya.

Perlu diketahui, program peduli anak Kemensos bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat guna bersama-sama peduli dan berpartisipasi melindungi anak-anak yang ada di lingkungan mereka.

Atas landasan itu, penguatan kapasitas dalam bentuk pendekatan Enabling Community Action (mengaktifkan aksi komunitas) perlu dilakukan. Pendekatan ini digunakan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar bersedia terlibat dan mampu mengatasi permasalahan anak yang terjadi di wilayahnya.

Tidak hanya mampu mengatasi, diharapkan juga mampu mengidentifikasi kebutuhan, menyusun dan melaksanakan aksi nyata untuk memberikan dukungan kepada anak dan keluarga dengan mengandalkan kekuatan serta kemampuan masyarakat sendiri. (Red-W9)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.