Korupsi Lampung Selatan, Zulkifli Hasan Diperiksa KPK

Jakarta, Warta9.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menurut rencana, Selasa (18/9/2018), diagendakan menjadi saksi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Zulkifli Hasan, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Pembina Majelis Tarbiyah-Perti, menjadi saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan, yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus ini.

“Zulkifli Hasan dipanggil sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip viva.co.id dan media lainnya.

Salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, merupakan adik kandung dari Zulkifli. KPK belum memberikan keterangan terkait dengan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

KPK menetapkan empat orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Selatan pada 26 Juli 2018.

“Penetapan tersangka berdasarkan kesimpulan KPK mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, terkait dengan proyek infrastruktur di Dinas Proyek PU PR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK.

Berikut nama-nama tersangka kasus korupsi infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan:

Diduga pemberi;
•Gilang Ramadhan, swasta, CV 9 Naga
Diduga penerima;
•Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan
•Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung
•Anjar Asmara, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak penerima, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.