Korupsi Pabrik Es Bandarlampung, Terdakwa Menangis Minta Dibebaskan

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan perkara kasus korupsi pembangunan pabrik es di tempat pelelangan ikan pelabuhan Lempasing, Kota Bandarlampung, diwarani isak tangis di ruang persidangan Yustita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tanjungkarang. Senin (19/3/2018).

Agus Salim selaku terdakwa menyampaikan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mansur, Agus sambil menangis meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari jeratan hukum yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum terhadapnya.

Sembari terisak menangis dengan suara tebata-bata Agus Salim mengatakan dia adalah tulang punggu keluarga, memilik dua orang putri yang tentunya membutuhkan kasih sayang darinya. Pembacaan pembelaan yang dibacakan terdakwa terhenti, penonton sidang pun berucap “Istihfar, istihfar pak”.

“Pengabdian saya sebagai PNS. Pada tahun 1998 saya dimutasi ke Bandarlampung sampai datangnya ujian ini,” katanya.
Untuk kasus pembangunan pabrik es lempasing saya mohon yang mulia membebaskan dari jerat hukum agar tidak terjadi kedzaliman kepada orang yang tidak bersalah.

Pada sidang sebelumnya, Agus Salim satu dari terdakwa kasus korupsi pembangunan pabrik es di tempat pelelangan Ikan Lempasing, Kota Bandarlampung, mengalami kesurupan saat memberikan keterangan di Persidangan yang digelari di ruang Garuda, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (5/2) lalu.

Pembelaan juga dibacakan oleh terdakwa lain Muhamad Ichwani. Ia mengatakan, bahwa dirinya hanya lulusan SD. Sehingga yang dilakukan terdakwa hanya mengikuti perintah dari yang punya wewenang atau yang punya kuasa.

“Saya hanya lulusan SD dan saya dalam perkara ini hanya melakukan saja dari yang memberikan perintah atau yang berwenang. Jadi terdakwa hanya polos, dan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa,” sembari terisak mengeluarkan air mata.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Randy mengatakan, bahwa pihaknya tetap dalam tuntutan dan akan menanggapi pembelaan dari ketiga terdakwa secara tertulis.
“Jadi kami tetap dalam tuntutan untuk ketiga terdakwa. Setelah mendengar pembelaan dari ketiganya, maka kami juga akan menanggapi secara tertulis juga untuk pembelaan itu,” kata Randy.

Pada sidang sebelumnya terjadi peristiwa kesurupan. Itu bermula saat hakim ketua Mansur didampingi dua hakim anggota Bahrudin Naim dan Medi Syahrial Alamsyah, mempertanyakan
jika para terdakwa hanyalah pelaksana sementara yang mengendalikan atasan terdakwa dan Liones Wangsa.

Mendengar ucapan tersebut, terdakwa yang tengah mendengarkan ucapan itu sontak berteriak menagis tak henti hentinya.

Atas kejadian itu, sidang sempat dihentikan sejanak oleh hakim. Terdakwa lain Icwani yang mengenakan baju putih lengkap dengan peci meminta izin menyadarkan terdakwa Agus Salim yang menagis. “Sudah-sudah jangan menagis, tidak apa tidak apa ya, tenang ya,” sembari berbisik ditelinga terdakwa yang kesurupan. (W9-jam/ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.