KPU Lampura Ingatkan Bacaleg ‘Kutu Loncat’

Kotabumi, Warta9.com KPU Lampung Utara (Lampura) mengingatkan para anggota DPRD setempat yang pindah partai politik (parpol) dan menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019, untuk segera melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Lampura. Di samping itu, yang bersangkutan juga wajib melampirkan surat pernyataan dari pimpinannya semasa melakukan pendaftaran.

“Bagi Bacaleg yang pindah partai dan masih berstatus anggota DPRD wajib menyampaikan surat pengunduran diri dari sebagai anggota DPRD. Kedua surat pernyataan ini wajib dilampirkan oleh mereka semasa pendaftaran atau masa perbaikan berkas Bacaleg,” ujar Ketua KPU Marthon, Selasa (7/8/2018).

Dijelaskan, apabila tak melampirkan kedua surat pernyataan tersebut maka secara otomatis para Bacaleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS). Penetapan DCS akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

“Kalau masih saja tidak melampirkan kedua surat itu maka yang bersangkutan dinyatakan TMS,” paparnya.

Marthon merinci, sedikitnya ada enam anggota legislatif yang pindah partai dan  mendaftarkan diri sebagai bacaleg. “Seingat saya ada enam bakal calon anggota legislatif (anggota DPRD Lampura,red) yang mendaftarkan diri bukan dari partai politiknya yang lama,”terangnya.

Namun, Marthon belum mau menjelaskan secara rinci siapa mereka dan dari partai politik mana saja. “Saya tidak‎ begitu ingat kalau detailnya.Yang saya ingat ada enam Bacaleg,” katanya. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.