Lagi, Oknum Kades Di Lampura Ditangkap Karena Korupsi DD

Kotabumi, Warta9.com PR (41), oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, Lampung, resmi ditahan di Mapolres setempat, karena diduga korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018, Senin (18/10/2021).

Oknum Kades ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama,  membenarkan penahanan tersebut.

Menurut Eko, tersangka diduga korupsi dengan secara melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan.

Dimana, tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) TA 2018 pada kegiatan pembelian lahan/tanah pasar desa, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 280 juta.

“Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Reza Prasetia.

“Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Eko. (Rozi/Lam/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.